BANTENRAYA.COM – Sebanyak 9 ASN Pemkot Serang bolos kerja di hari pertama usai libur panjang cuti bersama dan Natal tahun 2023.
Kepastian 9 ASN Pemkot Serang bolos kerja setelah Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang melakukan sidak ke kantor OPD, kecamatan, dan kelurahan.
9 pegawai ASN Pemkot Serang yang bolos kerja itu kini terancam untuk dikenakan sanksi.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN Kota Serang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat usai libur panjang cuti bersama dan Natal tahun 2023.
Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang R Hudan Muchtadi mengatakan, sidak dilakukan di beberapa OPD pelayanan, kecamatan, dan kelurahan.
“Arahan pimpinan kemarin, kita untuk menyidak OPD-OPD pelayanan. Dari mulai rumah sakit, Dinkes, Dindik, Dinsos, Disdukcapil, Disnaker, kecamatan, dan kelurahan yang ada di kecamatan, tapi tidak semua,” ujarnya.
Baca Juga: 331 ODGJ di Kota Cilegon Bisa Ikut Nyoblos Pemilu 2024, Berikut Sebarannya
Menurut dia, secara umum pelayanan berjalan lancar, karena mayoritas para ASN sudah masuk kerja di hari pertama usai libur panjang Natal 2023.
“Alhamdulillah pegawai semua hadir. Ini dari yang saya pantau,” katanya.
R Hudan Muchtadi mengaku pihaknya hanya melakukan sidak di 32 unit kerja di Kota Serang. Dari 32 unit kerja itu, jumlah kehadiran pegawai mencapai ratusan orang.
Baca Juga: Koperasi ASN Pemkab Serang Dibubarkan, Simpanan Anggota Rp5,3 Miliar Belum Diketahui Nasibnya
“Gak mungkin kita sidak semua. Jadi kita sampling aja di 32 unit kerja. Jumlah pegawai 426 orang, jumlah yang hadir 384 orang, sakit 10 orang, tanpa keterang sembilan orang, dan cuti 23 orang. Persentase kehadiran 90 persen,” ucap dia.
R Hudan Muchtadi menjelaskan, sembilan pegawai ASN Kota Serang yang bolos itu berasal dari tiga unit kerja.
“Sembilan pegawai yang bolos itu dari DPMPTSP, Kecamatan Serang, dan Kurahan Banjar Agung,” sebut dia.
Ia mengaku pihaknya akan memanggil sembilan pegawai ASN Kota Serang yang tanpa keterangan itu.
Pemanggilan sembilan pegawai ASN Kota Serang untuk meminta keterangan ketidakhadirannya.
“Yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi berdasarkan hasil pemanggilan dan bobot kesalahannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada 27 Tanggal Merah Tahun Depan, Apakah 2 Januari 2024 Termasuk Hari Libur?
Ia menjelaskan, bagi pegawai ASN Kota Serang yang melebihi batas cuti mekanismenya dilakukan pembinaan dimulai dari Kepala OPD. Jika pembinaan ASN itu sudah mentok baru diserahkan kepada BKPSDM Kota Serang.
“Jadi mereka yang akan melakukan pembinaan. Ketika pembinaan itu sudah mentok baru diserahkan ke kami,” ucapnya.
“Kalau dipanggil langsung itu kalau pas sidak sekarang nggak hadir. Tanpa keterangan. Karena kita yang langsung terjun ke lapangan,” jelas dia.
Bila sudah melewati masa sidak satu pekan masih ada pegawai ASN yang melebihi waktu cuti, berarti mekanismenya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka berlaku mulai dari pimpinan OPD yang akan melakukan pembinaan awal terhadap pegawainya.
“Setelah itu kalau memang sudah terjadi perubahan perbaikan, ya berarti sudah tidak ada masalah,” tuturnya.
“Tetapi ketika masih belum menunjukkan itikad baik, dan masih ada ketidakdisiplinan yang muncul berarti sudah dibuat laporan ke kami untuk dibuat berita acarakan untuk kita panggil, kita proses,” terang dia.
Setelah diproses, ASN tersebut akan diberikan sanksi tergantung kesalahannya mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
Baca Juga: 5.000 Warga Kota Cilegon Terpapar Narkoba Selama 2023, Ada ASN dan Aparat Penegak Hukum Didalamnya
“Kita berikan sanksinya bertahap. Ringan itu masih nggak masuk sehari dua hari. Dan biasanya sanksi ringan masih di wilayahnya kepala OPD tadi,” ungkapnya.
“Diberi surat peringatan pertama, peringatan kedua, baru setelah nggak mempan diproses ke kami. Dari kami rata-rata sudah sedang atau berat,” tuturnya.
“Sedang kalau diaturan kehadiran itu kalau sudah akumulasi lebih dari 46 hari kerja selama setahun. Itu berat. Berat itu diberikan sangsi dari mulai diturunkan pangkat atau dicopot jabatannya yang terakhir diberhentikan,” bebernya.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pegawai ASN Kota Serang yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja, usai libur panjang Natal 2023.
Baca Juga: Rute dan Cara Cepat ke Monas dengan Transportasi Umum Tanpa Ribet dan Anti Macet
“Ya tentu ada (sanksi). Kan kemarin sudah libur panjang sampai hari ini masuk. Ada teguran ringan, sedang, dan berat. Itu mah biasa,” kata Nanang Saefudin, kepada Banten Raya.
Ia mengaku bahwa hari pertama kerja para pegawai ASN Kota Serang sudah normal masuk kerja, karena pihaknya sudah menginstruksikan kepada OPD pelayanan untuk tetap berjalan.
“Saat liburan kemarin walikota sudah memerintahkan baik rumah sakit, puskesmas itu tetap berjalan dan kami pantau itu semuanya. Alhamdulillah sudah jalan,” akunya.
Baca Juga: Jangan Sungkan! Dinkes Pandeglang Sediakan Pokso Kesehatan, Pemudik Bisa Periksa Kesehatan Gratis
Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat mengaku pihaknya tetap bekerja meski sedang libur panjang Natal tahun 2023.
“Kalau saya sendiri bersama kepala OPD libur pun kami bekerja. Contoh di Pasar Lama kemarin kami ikut melihat penerangan yang dilaksanakan oleh kawan-kawan Dishub. Jadi tidak kata libur jadi kita tetap bekerja untuk masyarakat Kota Serang,” katanya. ***