BANTENRAYA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Serang bersama dengan jajaran TNI menggelar patroli besar-besaran di wilayah hukumnya, Sabtu 4 September 2021 malam.
Hasilnya, polisi mengamankan puluhan botol miras, dan beberapa kendaraan roda dua maupun empat yang diduga hasil kejahatan.
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto mengatakan, kepolisian bersama dengan TNI bersama-sama melaksanakan patroli besar untuk melaksanakan penegakan hukum secara persuasif dan memberikan imbauan kepada masyarakat protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Baca Juga: Arema FC Ditahan PSM Makassar 1-1, Juragan 99 Super Deg-degan
“Kegiatan kali ini yaitu memberikan imbauan kepada tempat-tempat yang masih melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, mengingat sampai saat ini masih tingginya angka kenaikan Covid-19,” katanya, Minggu 5 September 2021.
Menurut Feby, sesuai arahan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, dalam patroli itu pihaknya diminta untuk melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot racing, sebab dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kita mengamankan 4 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit mobil Avanza, karena pada saat pemeriksaan terdapat senjata tajam berupa satu kujang dan dua buah gunting (diduga untuk melakukan kejahatan). Kendaraan itu kita bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Serang,” ujarnya.
Baca Juga: Tips dari Dokter Zaidul Akbar untuk Obat Gagal Ginjal Agar Tidak Perlu Cuci Darah Terus
Feby menambahkan, pihaknya juga menyisir seluruh tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Raya Serang-Tangerang. Hasilnya tidak ada satu pun tempat hiburan malam yang beroperasi.
“Ada lima tempat yang kita sisir, Resto Live Scorpion, Resto King, Karaoke Family Moro Seneng, Princes Queen dan Geros Cafe, semuanya tutup. Kita hanya berhasil mengamankan 7 botol anggur kolesom dan 4 botol bir hitam dari para pemuda yang tengah nongkrong,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Feby juga menginformasikan jika kepolisian maupun pemerintah daerah, tidak memberikan izin keramaian apapun selama pandemi Covid-19. Meski pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan.
Baca Juga: Kata Dokter Boyke, untuk Memuaskan Istri Tak Perlu Panjang dan Besar Tapi Cukup Pendekar
“TNI, Polri dan Pol PP tidak ada yang mengeluarkan izin keramaian, dan tidak melarang adanya kegiatan. Akan tetapi yang kita larang ialah keramaian dan kerumunan masyarakat yang berpotensi adanya klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Feby menegaskan, kepolisian terus berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Bahkan, dalam patroli ini kepolisian membagikan sedikitnya seribu masker.
“Kegiatan yang telah kami lakukan seperti vaksinasi, membagikan masker dan lainnya sehingga kita perlu tingkatkan agar bisa memutus penyebaran Covid-19, karena keselamatan masyarakat kita utamakan,” tegasnya. (darjat/rahmat)


















