BANTENRAYA.COM – Seluas 5.100 hektare tanah adat milik suku Baduy di Kabuparen Lebak akan segera mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Penerbitan sertifikat tanah tersebut dimaksudkan agar masyarakat memiliki jaminan atas hak tanah mereka.
Dengan sertifikasi itu juga agar lahan milik warga desa adat Baduy tidak dapat diperjualbelikan atau dikuasai oleh para mafia tanah.
Baca Juga: Pj Walikota Serang Ternyata Orang Pusat, Syafrudin Tak Mau Ambil Pusing yang Penting………
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN/ATR Provinsi Banten Yayat Ahadiyat Awaludin mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengukuran terhadap batas tanah ulayat suku Baduy.
Adapun luas lahan tersebut adalah 5.100 hektare yang nantinya, masyarakat Baduy akan menerima sertifikat dalam bentuk hak pengelolaan lahan (HPL).
Adapun penyerahan dokumen tersebut nantinya akan diberikan secara kolektif kepada kepala suku adat.
Baca Juga: Akibat ‘Ulahnya’ Sendiri, Ketua TKD AMIN Banten Sebut Para Pendukung Prabowo Kini Berpindah ke Anies
“Kami akan menerbitkan sertifikat berupa HPL kepada lembaga hukum adat guna memberikan kepastian hukum terhadap bukti kepemilikannya dan batas-batas tanahnya,” katanya, Senin 4 November 2023.
Ia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN RI, Pemkab Lebak, forkopimda dan juga masyarakat suku Baduy terkait penerbitan sertifikat tersebut.
“Sertifikat HPL ini tidak dapat diperjualbelikan karena nanti akan ada kode khusus yang menandakan sertifikat tersebut,” ungkapnya.
“Jadi masyarakat suku Baduy diharap menjadi lebih aman dan terjamin serta terhindar dari konflik antar masyarakat maupun mafia,” jelasnya.
Yayat mengungkapkan, sebelumnya proses penerbitan sertifikat tanah ulayat tersebut sempat terjadi kesalahpahaman antara pihaknya dengan pihak Pemda Lebak.
Sebab, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tertulis bahwa tanah ulayat tidak dapat diterbitkan sertifikat.
Baca Juga: MEWAH BANGET! 3 Rekomendasi Hotel Murah di Malang Harga Rp100 Ribuan, Fasilitas Memadai Cuy!
Akan tetapi, Yayat menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi dan diskusi bersama, pihak Pemda Lebak mengatakan bahwa Perda tersebut berlaku untuk penerbitan sertifikat bagi perorangan.
“ami juga sudah diskusi dengan Penjabat (Pj) Bupati, juga para masyarakat atau Jaro-jaro di sana (Lebak),” terangnya.
Lebih lanjut Yayat mengatakan, adanya sertifikat HPL untuk tanah ulayat suku Baduy dinilai lebih memberikan jaminan rasa aman akan hak tanah yang selama ini ditinggali oleh masyarakat Baduy.
Baca Juga: Info Loker Terbaru di Kejaksaan Negeri, Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar, Batas 5 Desember 2023!
“Selama ada HPL dan tidak ada perubahan kemanfaatan, masyarakat adat justru akan lebih aman, karena batas-batasnya sudah jelas, dan juga tidak dapat diperjualbelikan,” pungkasnya. (mg-rafi) ***