SERANG, BANTEN RAYA- Agus Suryadinata, terdakwa kasus Pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, sebelumnya merupakan pegawai Satpam di sebuah pabrik. Hal itu diungkapkan istrinya, Irma Himayanti, saat menjadi saksi dalam perkara tersebut, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (18/8/2021).
Selain Irma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Agus Setiadi selaku Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah pada BPKAD Provinsi Banten untuk saksi ketiga terdakwa yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT Right Asia Medika (RAM) Agus Suryadinata serta Wahyudin Firdaus.
Istri Agus Suryadinata, Irma mengatakan jika dirinya tidak tahu dengan kegiatan bisnis suaminya tersebut. Dirinya hanya mengetahui jika sebelumnya Agus hanya seorang petugas keamanan di pabrik.
“Enggak tahu (proyek pengadaan masker). Iya (Satpam di pabrik). Seminggu Rp500 ribu (Agus memberi uang nafkah kepada istrinya),” kata Irma saat ditanya Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi dan tim, serta kuasa hukum ketiga terdakwa.
BACA JUGA: Cair Rp1,5 Miliar, Tersangka Kasus Masker Langsung Beli Rumah
Irma mengaku suaminya tidak pernah terbuka soal uang ratusan juta yang digunakan untuk membeli tanah di Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Pernah liat (uang ratusan juta) untuk bayar tanah di Kidemang. Awal harganya Rp400 juta (harga tanah di Kedemang), karena butuh uang jadi dijual Rp200 juta (oleh pemilik sebelumnya),” jelasnya.
Irman menambahkan, dirinya juga tidak tahu jika tanah dan bangunan yang dibangun dengan nilai Rp1 miliar itu dijaminkan ke PPK untuk ganti rugi keuangan negara. Padahal tanah itu bersertifikat atas nama dirinya. “Tidak tau kalau dijaminkan. Iya atas nama saya (sertifikatnya). Saya yang tanda tangan berkas (dari notaris), tapi suami yang bawa ke rumah,” tambahnya.
Sementara itu, saksi Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah pada BPKAD Provinsi Banten Agus Setiadi mengungkapkan jika Dinkes Banten mengajukan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Banten pada tahun 2020.
“Ada usulannya Rp50,7 miliar (untuk) kebutuhan penanganan Covid-19. RKB-nya (rencana kebutuhan belanja) ada dicantumkan di situ (pengadaan masker),” katanya kepada majelis hakim.
Menurut Agus, dirinya tidak mengetahui jika pengadaan masker untuk tenaga medis tersebut bermasalah, dan terjadi kerugian keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.
“Inspektorat tidak tau ada temuan, dengernya setelah ada perkara. Setelah kami terbitkan (pengajuan pencairan) uangnya dipindahkan ke dinkes,” jelas Agus.
Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku PPK, dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata serta Wahyudin Firdaus. Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga (BTT) penanganan Covid-19 pada APBD Banten tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar. Berdasarkan hasil temuan penyidik serta setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi-saksi dan alat bukti lain, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai Rp3,3 miliar tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diduga telah terjadi perubahan rencana anggaran biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu per masker. (darjat/rahmat)
















