Sabtu, 21 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 21 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

FSPP Banten Usulkan Pengelolaan Zakat Berbasis Masjid dan Ponpes

Dewa Oleh: Dewa
9 Mei 2021 | 16:44
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

TANGERANG, BANTEN RAYA- Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten Fadlullah mengusulkan agar pendayagunaan dan pendistribusian zakat di Provinsi Banten agar berbasis masjid dan pondok pesantren (ponpes). 

Demikian disampaikan Fadlullah saat menghadiri kegiatan sosialisasi Raperda Provinsi Banten tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, belum lama ini. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum.

Di hadapan ratusan amil dan pemuka agama kecamatan Teluk Naga, Fadlullah menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban kaum muslimin yang berkecukupan lebih. Dari kekayaan yang mereka miliki berupa emas dan perak, perdagangan, tabungan, hasil pertanian dan peternakan. 

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Selanjutnya juga yang bersumber dari penghasilan lainnya sesuai ketentuan tertentu yang dipungut oleh dan atau disetorkan melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Untuk disalurkan kepada mustahiq dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Kelompok mustahiq yang dimaksud meliputi 8 ashnaf.

“Sebagaimana firman Allah: Sesungguhnya zakat hanyalah untuk [1] fakir dan [2] miskin, [3] amil zakat, [4] mualaf, [5] membebaskan budak, [6] melunasi hutang gharimin, [7] jihad di jalan Allah, dan untuk [8] musafir sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Bijaksana (Qs. At-Taubah [9]: 60),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Banten Raya, Minggu (9/5/2021).

Ia menuturkan, tujuan zakat adalah mewujudkan keadilan sosial, sebagaimana sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial itu diwujudkan dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan membangun bisnis sebagai jalan bersama dalam upaya menciptakan kedaulatan negara dan perdamaian dunia.

Lebih lanjut Fadlullah menjelaskan bahwa tujuan pertama zakat adalah meningkatkan daya beli fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Ibn Sabil). Mereka adalah kelompok masyarakat yang menganggur, tidak memiliki usaha tetap, atau memiliki usaha dan penghasilan tetap. Tetapi tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan setahun. 

Secara umum, zakat menjadi instrumen pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 yaitu fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Untuk tujuan itu, zakat diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang tunai langsung yang dapat digunakan untuk membeli makanan pokok, pakaian, dan sewa rumah. 

“Zakat dapat pula dibayarkan dalam bentuk bantuan pengobatan, premi asuransi BPJS Kesehatan. Kemudian beasiswa bagi anak dari keluarga miskin, atau program pelatihan kerja,” papar Fadlullah.

Selanjutnya, kata Fadlullah, tujuan kedua zakat adalah menciptakan lapangan kerja. Sasaran dari pencapaian tujuan ini adalah pengelola (amil) zakat, budak (riqob) dan orang yang pailit (gharimin). Dalam hal ini, zakat menjadi instrumen penting dalam menunaikan amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 27, ayat 2 yang menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Zakat dikeluarkan dalam bentuk gaji, bantuan modal kerja atau dana bergulir bagi usaha kecil dan warung mikro. Pemulihan kegiatan bisnis yang sudah ada, mencegah terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja), melindungi nasib buruh kerja, dan menggerakkan kembali roda ekonomi,” katanya.

Sementara itu, tujuan zakat yang ketiga adalah menciptakan dan memperkuat daya saing umat dengan semangat jihad fi sabilillah. Jihad tidak hanya menjaga keamanan dan pertahanan negara dengan membiayai tentara dan perlengkapan perang. Tetapi juga jihad bil hujjah wal burhan dengan membiayai dakwah dan pendidikan. 

Zakat dapat menjadi instrumen penting pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 khususnya ayat (1) dan (2). Di sana menyatakan bahwa setiap warga negara berhaak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dalam hal ini termasuk advokasi dan dakwah untuk mualaf.

“Zakat disalurkan melalui masjid, madrasah, dan ponpes untuk kafalah dai dan guru ngaji, biaya riset serta pengembangan inovasi, dan lain-lain,” ujarnya. 

Penghimpunan zakat yang dilakukan oleh Baznas fokus dengan zakat profesi pegawai pemerintah, BUMD, dan kegiatan usaha/bisnis yang ada dalam kewenangan pemprov atau stakeholder lainnya. Di luar itu, diberikan ruang terbuka bagi LAZ sebagai represenasi masyarakat sipil menjadikan zakat sebagai kekuatan daya saing umat. Tentunya bersama dengan kekuatan intelektual-ulama dan masjid, baik masjid kantor, masjid industri, masjid kampus dan sekolah, terutama Pondok Pesantren.

Setiap Masjid bersama Basznas atau LAZ mengelola zakat secara profesional dengan tenaga full time. Penghimpunan zakat melalui payroll system dan memanfaatkan media digital. 

“Sedangkan penyaluran dan pemberdayaan zakat difokuskan pada pemberdayaan ekonomi dan ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan sebagai kebutuhan esensial warga negara,” tegasnya. (*/dewa)

Editor: Administrator
Tags: Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)Raperda tentang Pengelolaan Zakat
Previous Post

7 Persen Warga Indonesia Nekat Mudik

Next Post

Kelompok Tani Tunas Meluar Fokus Tanam Cabai Merah

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz

    Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Terapkan Good Corporate, Pegawai Perumdam Tirta Madani Kota Serang Teken Pakta Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Tips olahraga

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda