Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

ASN Kota Serang Jangan Coba-coba Mudik, Jika Nekat Siap-siap Dicopot dari Jabatan

Dewa Oleh: Dewa
14 April 2021 | 07:04
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik Lebaran 1442 Hijriah. Jika melanggar maka siap-siap diberi sanksi penundaan kenaikan pangkt hingga dicopot dari jabatannya.

BACAJUGA:

DPRD Banten

Revisi Perda Lingkungan Hidup, DPRD Banten Serius Hadapi Krisis Lingkungan

9 Oktober 2025 | 17:43
P4GN

Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Sosialisasi P4GN oleh DANRIM BCM Foundation

9 Oktober 2025 | 17:09
Pemancingan

Rahasia Pemancingan Ikan Milik Teten, Eksis Lebih dari 30 Tahun di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 16:43
Pengangguran

Pengangguran Masih Tinggi, Muhibbin Minta Disnakertrans Serius Tangani tersebut

9 Oktober 2025 | 16:35

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun mengatakan, larangan mudik atau berpergian keluar daerah itu dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut menyusul adanya surat edaran (SE) Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah. 

“Intinya di sini ada beberapa yang diatur terkait dengan PNS/ASN yang akan melakukan berpergian keluar daerah mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 tidak boleh melakukan perjalanan keluar daerah. Baik secara pribadi maupun dengan keluarga,” ujar Ritadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021).

Ia menyatakan, jika ada ASN yang kedapatan tidak taat dengan surat edaran ini, maka akan dikenakan disanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin PNS. Dimana dalam aturan itu disebutkan ada tiga sanksi ringan, sedang, dan berat.

“Sanksi ringan itu bisa diberikan teguran secara tertulis dari pimpinannya dan tertulis menyatakan tidak puas pada pimpinan. Sanksi sedang penundaan kenaikan pangkat, dan gaji berkala. Sanksi beratnya bisa pelepasan jabatan dan penurunan pangkat selama satu tahun,” ucap dia.

Pihaknya mengaku, sebelum libur cuti Idul Fitri dan sesudah lebaran hari Raya Idul Fitri akan melakukan sidak ke ke kantor-kantor OPD di lingkungan Pemkot Serang. Hal itu penting dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN/PNS di Kota Serang apakah masih lengkap ataupun tidak.

“Kita mungkin akan sidak di awal dan di akhir. Sidak di awal biasanya menjelang libur sehari dua hari, nah itu nanti akan ketahuan siapa yang meninggalkan tempat atau yang tidak masuk. Kalau sakit tidak masuk nanti ketahuan dari situ. OPD mana yang masih lengkap nanti ketahuan. Sidak akhir nanti awal masuk kerja juga itu nanti akan ketahuan. Mana yang belum masuk itu nanti ketahuan,” jelasnya. (harir)

Editor: Administrator
Previous Post

Cuma Cari Untung, Waspada! Makanan Kedaluwarsa Marak Dijual di Bulan Puasa

Next Post

6-17 Mei Akses Ditutup, Warga Pilih Curi Start Mudik ke Kampung

Related Posts

DPRD Banten
Daerah

Revisi Perda Lingkungan Hidup, DPRD Banten Serius Hadapi Krisis Lingkungan

9 Oktober 2025 | 17:43
P4GN
Daerah

Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Sosialisasi P4GN oleh DANRIM BCM Foundation

9 Oktober 2025 | 17:09
Pemancingan
Daerah

Rahasia Pemancingan Ikan Milik Teten, Eksis Lebih dari 30 Tahun di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 16:43
Pengangguran
Daerah

Pengangguran Masih Tinggi, Muhibbin Minta Disnakertrans Serius Tangani tersebut

9 Oktober 2025 | 16:35
persita tangerang
Daerah

Persita Tangerang Muda Siap Tampil di Elite Pro Academy, U20 Akan Menjamu Persijap Jepara

9 Oktober 2025 | 16:33
DPRD Banten
Daerah

DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

9 Oktober 2025 | 14:44
Load More
Next Post

6-17 Mei Akses Ditutup, Warga Pilih Curi Start Mudik ke Kampung

Mengintip Penjualan Kue Satu pada Bulan Ramadan, Laris Manis hingga Kirim Orderan 100 Dus Sehari

Efikasi Cuma 50 Persen, Vaksin Buatan Tiongkok Masih Layak, Ini Penjelasannya

Waspada Kecurangan Pedagang, Begini Cara Memilih Daging Tanpa Formalin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades di Kabupaten Serang Protes, Minta Tambahan Insentif ke Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Banten

Revisi Perda Lingkungan Hidup, DPRD Banten Serius Hadapi Krisis Lingkungan

9 Oktober 2025 | 17:43
P4GN

Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Sosialisasi P4GN oleh DANRIM BCM Foundation

9 Oktober 2025 | 17:09
Pemancingan

Rahasia Pemancingan Ikan Milik Teten, Eksis Lebih dari 30 Tahun di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 16:43
Daftra Sekolah Garuda yang baru dirilis

Daftar Sekolah Garuda di Indonesia, Cek Syarat dan Seleksi Masuk

9 Oktober 2025 | 16:38

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda