Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Diperpanjang, Cek Tanggalnya Disini

Banten Raya Oleh: Banten Raya
19 November 2023 | 19:21
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Diperpanjang, Cek Tanggalnya Disini

Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat bertugas melayani masyarakat yang membayar pajak kendaraan di mobil samsat keliling, beberapa waktu yang lalu. Adpim Setda Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
pandeglang

BPBDPK Tebang Pohon Lapuk di Jalan Raya Pandeglang Untuk Keselamatan Pengendara

12 Oktober 2025 | 21:24

BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda memperpanjang kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II atau BBNKB II, serta diskon mutasi masuk dari luar daerah sebesar 20 persen hingga 23 Desember 2023.

Kebijakan tersebut dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang ditargetkan mencapai Rp 8,8 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan Tahun 2023. 

Hal tersebut dilakukan guna masyarakat yang belum dan terlambat membayar pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program tersebut.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengatakan, adanya kebijakan tersebut untuk mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga: Punya Daerah Rawan Banjir, Pemkot Cilegon Dinilai Terlalu Santai Lakukan Antisipasi

Sehingga, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi dari luar Banten dapat mendaftarkannya untuk dilakukan mutasi.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain kita bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya, juga akan mendapatkan pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20%,” katanya kepada Banten Raya, Minggu, 19 November 2023.

Deni menerangkan, dasar aturan fiskal terkait program yang akan berlangsung hingga 23 Desember 2023 tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

“Kebijakan ini sebelumnya sudah diberlakukan sejak 21 Agustus kemarin, dan mengingat masih ada waktu, kami berharap agar para wajib pajak slaku pemilik kendaraan dapat memanfaatka adanya program tersebut,” katanya.

Baca Juga: 10.466 Kepala Keluarga di Banten Diusulkan Jadi Penerima Rice Cooker Gratis, Paling Banyak di Kabupaten Ini

“Sehingga, dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun ini kita masih bisa mendapatkan PAD kita di sektor BBNKB,” jelasnya.

Turut diungkapkan oleh Deni, adanya program penghapusan denda pajak tersebut adalah sebagai stimulan dalam meringankan para wajib pajak dan sebagai bentuk ikhtiar Pemprov Banten dalam percepatan peningkatan PAD.

Diharapkan, kata Deni, masyarakat atau para wajib pajak dapat antusias dalam melaksanakan kewajibannya.

“Kita sudah lakukan pengamatan di mana adanya program ini menjadikan stimulan agar masyarakat atau wajib pajak ini menjadi antusias dalam bayar paja, terbukti dalam beberapa bulan terakhir PAD kita meningkat dengan adanya program ini,” katanya.

Baca Juga: ASYIK! Alokasi Dana Desa dari Pemprov Banten Naik Jadi Rp100 Juta di Tahun Depan

Lebih jauh Deni mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melihat besaran pajak kendaraannya bisa melalui website terbaru Bapenda di link https://infopkb.bantenprov.go.id/ sebelum membayarkan pajak kendaraannya di Samsat ataupun gerai-gerai yang telah disediakan.

“Bisa dicek lebih dulu terkait besaran pajaknya di website terbaru kami ttps://infopkb.bantenprov.go.id/  dan nanti langsung mengunjungi ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling yang tersedia di daerah masing-masing,” ujarnya. 

“Atau bisa juga melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan via online,” terangnya.***

Tags: BantenBapendabebas dendaPajak Kendaraan Bermotor
Previous Post

Punya Daerah Rawan Banjir, Pemkot Cilegon Dinilai Terlalu Santai Lakukan Antisipasi

Next Post

Tips Buat Karya Sastra dari Sastrawan Asean M Rois Rinaldi, Standar Jangan Terlalu Tinggi dan Mulai dari Sekarang

Related Posts

taman
Daerah

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK
Daerah

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ
Daerah

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
pandeglang
Daerah

BPBDPK Tebang Pohon Lapuk di Jalan Raya Pandeglang Untuk Keselamatan Pengendara

12 Oktober 2025 | 21:24
sabu-sabu
Daerah

Bawa 24 Paket Sabu Dalam Rokok, Pemuda asal Kota Serang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

12 Oktober 2025 | 21:17
pandeglang
Daerah

Dongkrak Kunjungan Wisata di Pandeglang, PHRI Gandeng UMKM

12 Oktober 2025 | 21:10
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda