Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Diperpanjang, Cek Tanggalnya Disini

Banten Raya Oleh: Banten Raya
19 November 2023 | 19:21
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Diperpanjang, Cek Tanggalnya Disini

Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat bertugas melayani masyarakat yang membayar pajak kendaraan di mobil samsat keliling, beberapa waktu yang lalu. Adpim Setda Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda memperpanjang kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II atau BBNKB II, serta diskon mutasi masuk dari luar daerah sebesar 20 persen hingga 23 Desember 2023.

Kebijakan tersebut dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang ditargetkan mencapai Rp 8,8 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan Tahun 2023. 

ADVERTISEMENT

Hal tersebut dilakukan guna masyarakat yang belum dan terlambat membayar pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program tersebut.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengatakan, adanya kebijakan tersebut untuk mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga: Punya Daerah Rawan Banjir, Pemkot Cilegon Dinilai Terlalu Santai Lakukan Antisipasi

Sehingga, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi dari luar Banten dapat mendaftarkannya untuk dilakukan mutasi.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain kita bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya, juga akan mendapatkan pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20%,” katanya kepada Banten Raya, Minggu, 19 November 2023.

Deni menerangkan, dasar aturan fiskal terkait program yang akan berlangsung hingga 23 Desember 2023 tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

BACAJUGA:

Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Halaman Kodim 0623 Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Halaman Kodim 0623 Cilegon Tiba-tiba Ramai Seperti Pasar, Warga Berduyun Beli Sembako

13 Maret 2026 | 22:04
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17

“Kebijakan ini sebelumnya sudah diberlakukan sejak 21 Agustus kemarin, dan mengingat masih ada waktu, kami berharap agar para wajib pajak slaku pemilik kendaraan dapat memanfaatka adanya program tersebut,” katanya.

Baca Juga: 10.466 Kepala Keluarga di Banten Diusulkan Jadi Penerima Rice Cooker Gratis, Paling Banyak di Kabupaten Ini

“Sehingga, dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun ini kita masih bisa mendapatkan PAD kita di sektor BBNKB,” jelasnya.

Turut diungkapkan oleh Deni, adanya program penghapusan denda pajak tersebut adalah sebagai stimulan dalam meringankan para wajib pajak dan sebagai bentuk ikhtiar Pemprov Banten dalam percepatan peningkatan PAD.

Diharapkan, kata Deni, masyarakat atau para wajib pajak dapat antusias dalam melaksanakan kewajibannya.

“Kita sudah lakukan pengamatan di mana adanya program ini menjadikan stimulan agar masyarakat atau wajib pajak ini menjadi antusias dalam bayar paja, terbukti dalam beberapa bulan terakhir PAD kita meningkat dengan adanya program ini,” katanya.

Baca Juga: ASYIK! Alokasi Dana Desa dari Pemprov Banten Naik Jadi Rp100 Juta di Tahun Depan

Lebih jauh Deni mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melihat besaran pajak kendaraannya bisa melalui website terbaru Bapenda di link https://infopkb.bantenprov.go.id/ sebelum membayarkan pajak kendaraannya di Samsat ataupun gerai-gerai yang telah disediakan.

“Bisa dicek lebih dulu terkait besaran pajaknya di website terbaru kami ttps://infopkb.bantenprov.go.id/  dan nanti langsung mengunjungi ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling yang tersedia di daerah masing-masing,” ujarnya. 

“Atau bisa juga melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan via online,” terangnya.***

Tags: BantenBapendabebas dendaPajak Kendaraan Bermotor
Previous Post

Punya Daerah Rawan Banjir, Pemkot Cilegon Dinilai Terlalu Santai Lakukan Antisipasi

Next Post

Tips Buat Karya Sastra dari Sastrawan Asean M Rois Rinaldi, Standar Jangan Terlalu Tinggi dan Mulai dari Sekarang

Related Posts

Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Halaman Kodim 0623 Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Halaman Kodim 0623 Cilegon Tiba-tiba Ramai Seperti Pasar, Warga Berduyun Beli Sembako

13 Maret 2026 | 22:04
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara
Daerah

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).
Daerah

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
IMG 20260313 WA0098
Daerah

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pearl in red

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 13 Sub Indo: Gegara Ucapan Yoo Na, Dan Hee Terkejut

13 Maret 2026 | 22:48
in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Ditinggalin Sunwoo, Ha Ran Merasa Hampa

13 Maret 2026 | 22:36
SAM

Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

13 Maret 2026 | 22:29
SAM

Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

13 Maret 2026 | 22:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda