BANTENRAYA.COM – Istithaah keuangan haji hingga kesehatan haji harus menjadi acuan bagi calon jemaah haji.
Lalu apa itu dengan istithaah keuangan haji?
Istithaah keuangan haji sebagai dasar dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan
Baru-baru ini, forum kajian istithaah keuangan haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menghasilkan empat rumusan istithaah keuangan haji.
Berikut rumusan hasil kajian istithaah keuangan haji :
- Istithaah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama madzhab. Ketika syarat istitha’ah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji.
- Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrian semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istitha’ah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir.
- Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;
Baca Juga: 8 Hari Hilang di Pulau Panaitan, Pria Asal Pandeglang Ditemukan Dalam Kondisi Seperti Ini
- Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jemaah haji melalui Virtual Account (VA).
Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan, dikutip Bantenraya.com dari Kementerian Agama, Minggu 19 November 2023. ***
 
			

















