BANTENRAYA.COM – Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2024.
Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer baru, dan hanya mempertahankan para tenaga honorer lama.
Kebijakan tersebut mengacu pada keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN harus ditata.
Baca Juga: Hotel Horison TC UPI Serang, Baru Sepekan Soft Launching Okupansi Langsung Tembus 95 Persen
Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024.
Dalam Pasal 66 UU ASN disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, Pemerintah Kota atau Pemkot Serang akan mempertahankan para tenaga honorer lama, dan tidak akan merekrut tenaga honorer yang baru.
“Jadi honorer itu kebijakannya setelah kemarin diangkat jadi PPPK kan tidak boleh ada lagi pengangkatan,” katanya.
Baca Juga: Guyuran Hujan Jadi Saksi Kekalahan Persebaya Atas Barito Putera di Demang Lehman
“Jadi yang kosong dibiarkan kosong, artinya tidak boleh ada pengisian yang baru,” kata Karsono, ditemui di Pokel Garden Resto, Kota Serang, Kamis 9 November 2023.
Karsono menjelaskan, Pemkot Serang masih menaruh harapan besar terhadap tenaga honorer dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Serang.
Sehingga kebijakan Pemkot Serang tidak akan menghapus tenaga honorer dari Pemkot Serang.
“Pemerintah Kota pak wali waktu itu mengakui kalau honorer itu masih sangat dibutuhkan di Kota Serang,” ucapnya.
“Jadi kebijakan Kota Serang tidak akan menghapuskan honorer yang sudah ada. Tetap kita kerjakan dan kita berikan hak-hak yang sama seperti tahun-tahun yang lalu,” jelas dia.
Karsono mengaku BKPSDM Kota Serang belum mengetahui secara detail perihal penghapusan tenaga non ASN tersebut.
Bahkan, Karsono mengaku informasi rencana penghapusan tenaga honorer itu belum sampai kepadanya.
“Justru saya belum dengar lho itu. Informasinya akan dihapus 2024, tapi belum nyampe ke daerah informasi itu,” ujarnya.
Baca Juga: Dilarang Tambah Honorer, OPD di Lingkup Pemprov Banten Dituding Masih Rekrut Secara Diam-diam
“Kami belum diundang oleh kementerian dan oleh BKN, makanya kami sampaikan di sini kebijakannya masih sama yang kemarin disampaikan Pak Wali. Honorer masih tetap diperkerjakan dan tidak boleh lagi ada pengangkatan baru,” tegasnya.
Namun Karsono mengaku pihaknya tetap akan tegak lurus terhadap kebijakan pemerintah pusat bila memang tahun 2024 tenaga honorer harus dihapuskan.
“Iya kalau pusat menyampaikan diputuskan honorer ya kita ikuti. Karena ini kan menyangkut pendapatan mereka gaji tiap bulan. Tetapi kalau pusat menyampaikan ini tidak boleh, berarti kan distop itu dia untuk gaji honorer,” paparnya.
“Pasti daerah akan mengikuti karena kami nggak mampu juga bayar honorer sekian banyak orang,” terang Karsono.
Baca Juga: Ribuan APK Caleg Terbengkalai Usai Ditertibkan, Ganggu Keindahan Kantor Kecamatan di Kota Cilegon
Karsono menuturkan, pihaknya saat ini belum ada arahan terkait penanganan honorer.
Namun, pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk honorer tahun 2024.
“Sampai sekarang belum ada perintah bagaimana-bagaimana, paling kita menyiapkan anggaran saja untuk 2024 masih, gitu aja,” pungkasnya. ***