BANTENRAYA.COM – Dua anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Berkarya Jeni dan Try Busyaeri Fajrilah menggugat DPP Partai Berkaya kubu Muchdi Purwoprandjono.
Kedua anggota DPRD Kabupaten Serang itu ditujukan bagi DPP Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono ke Pengadilan Negeri Serang.
Gugatan dilayangkan karena kedunya tidak terima akan dilakukan penggantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang.
Baca Juga: Alat Uji KIR Rusak, Dishub Kabupaten Pandeglang Sempat Tak Buka Layanan Sampai Sebulan
“Betul saya sedang melakukan gugatan bersama dengan Pak Fajar (Try Busyaeri Fajrilah) terkait dengan PAW,” ujar Jeni ditemui di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis 9 November 2023.
“Saat ini kepengurusan DPP Partai Berkaya sendiri tidak jelas karena ada dua kubu yaitu kubu Muchdi PR dan kubu Syamsu Djalal,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar hukum PAW yang diajukan DPP Partai Berkarya kubu Muchdi PR melalui DPC Partai Berkarya Kabupaten Serang tersebut.
Baca Juga: Guyuran Hujan Jadi Saksi Kekalahan Persebaya Atas Barito Putera di Demang Lehman
Menurutnya usulan PAW tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
“Sekarang kalau saya mau di-PAW karena menjadi caleg (calon legislatif) dari partai lain (PKS-red), pertanyaannya saya harus mencalonkan diri ke lewat partai apa,” ungkapnya.
“Kan Partai Berkaryanya sendiri di 2024 tidak menjadi perserta pemilu karena tidak lolos verfikasi. Kalau jadi peserta pemilu pasti tetap di Berkarya,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang itu mengungkapkan, saat ini gugatan yang dilakukannya itu sedang berporses di pengadilan.
“Terkahir sidang akan menghadirkan saksi ahli. Tetap saya menganggap PAW yang diusulkan tidak sah. Bagaimana mau mem-PAW, DPPnya saja sudah enggak punya kantor,” tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku sudah menandatangani dokumen usulan PAW 3 anggota Fraksi Berkarya yakni Jeni, Try Busyaeri Fajrilah, dan Herudin.
Dokumen itu nantinya akan disampaikan ke Gubernur Banten Al Muktabar melalui Bupati Serang Rt Tatu Chasanah.
“Sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah, tinggal dicek di Bagian Hukum,” paparnya.
“Kemudian, di surat yang kami layangkan ke gubernur ada catatannya, bahwa anggota yang diusulkan untuk di PAW sedang melakukan uapaya hukum,” katanya.
Baca Juga: 10 Negara Terkaya di Dunia Berdasarkan PDB Per Kapita, Dua Diantaranya Tetangga Indonesia
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan PAW ke Gubernur Banten namun hanya untuk satu anggota Fraksi Berkarya.
“Baru satu yang disampaikan ke gubernur karena masih ada yang bersengketa di Pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekreteriat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana mengatakan, dari 3 anggota Fraksi Partai Berkarya yang diusulkan untuk di PAW hanya 2 yang mengajukan gugatan ke pengadilan.
Baca Juga: Penjelasan Tentang Piala Dunia U17 2023: Ajang Sepak Bola Pemuda yang Dinanti-nantikan
“Yang melakukan gugatan dengan menguasakan ke pengacara Pak Jeni dan Pak Try Busyaeri Fajrilah, kalau Pak Herudin enggak melakukan gugatan,” ujarnya.
“Yang digugat DPP Partai Berkarya karena mereka yang mengusulkan PAW. Alasan di PAW-nya karena pindah partai,” ungkapnya.
“Kalau tidak salah melihat regsiternya gugatan didaftarkan di PN Serang,” pungkasnya.***