BANTENRAYA.COM – Gaga Muhammad resmi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2022.
Terdapat beberapa pertimbangan dan alasan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan tersebut kepada Gaga Muhammad.
Alasan Gaga Muhammad hanya mendapatkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan karena ia bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Baca Juga: Gubernur Banten Cabut Laporan Kasus Buruh Duduki Paksa Ruang Kerjanya
Selain itu, Gaga Muhammad pun terbilang masih muda sehingga hukuman tidak terlalu memberatkannya, dan jaksa juga berharap mantan kekasih Laura Anna ini dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.
“Gaga bersikap sopan selama persidangan, ia juga menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, Terdakwa juga masih terbilang muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Setelah resmi mendapatkan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid mengajukan nota pembelaan.
Baca Juga: Terekam CCTV! Pelajar SMP di Kabupaten Serang Disekap dan Dicabuli, Kemudian Ditinggal di Pemakaman
Gaga Muhammad dilaporkan langsung oleh Laura Anna yang menjadi korban terkait kecelakaan yang membuatnya menjadi lumpuh, kecelakaan tersebut terjadi pada tahun 2019.
Dalam persidangan yang digelar, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. ***

















