BANTENRAYA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK resmi mengungkapkan bahwa selama tahun 2024 ada sebanyak puluhan ribu Rekening Bank yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Tidak hanya itu, PPATK juga mengungkapkan bahwa Rekening milik orang lain ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan, narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
Dikutip Bantenraya.com dari laman resmi ppatk.go.id yyang memberikan siaran informasi seputar penghentian sementara transaksi Rekening dari PPATK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 Rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Ivan.
Ivan menegaskan bahwa penggunaan Rekening Dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Sebagai informasi, Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Oleh karena itu, PPATK sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UI) Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan Rekening yang dinyatakan Dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang
dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: 10 Ucapan Peringatan Milad Aisyiyah ke 108 Tahun 2025, Keren dan Inspiratif
Dirinya menambahkan bahwa penghentian sementara Transaksi Rekening oleh PPATK bertujuan memberikan perlindungan kepada para pemilik Rekening.
“Penghentian sementara transaksi Rekening Dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Nasabah yang terdampak penghentian sementara Rekening Dormant ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Sebagai alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah, yaitu;
Baca Juga: Saat Masjid Jadi Ajang Kisruh, Bukan Tempat Bersujud
1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status Dormant rekening mereka.
2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan untuk dapat memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional. ***
















