BANTENRAYA.COM – Pihak kepolisian menggagendakan pemeriksaan kepada Rachel Vennya usai diduga kabur dari karantina di Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menyatakan bahwa warga yang melanggar karantina akan diberikan sanksi tanpa pandang bulu.
Wiku meminta masyarakat agar tetap mematuhi peraturan dan tidak mencontoh pihak yang dianggap melanggar.
Baca Juga: 11 Siswa MTs Harapan Baru Tewas Tenggelam Saat Kegiatan Susur Sungai di Ciamis
“Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami minta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas,” ucapnya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi kekarantinaan kesehatan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sang selebgram pada Kamis, 21 Oktober 2021 mendatang.
Baca Juga: Kalahkan Pemuncak Klasemen Bhayangkara FC, Persib Bertengger di Papan Atas
Tak hanya Rachel, pihak kepolisian juga akan memanggil Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida Khairunnisa.
Dalam cuitan seorang petugas Wisma Atlet yang pertama kali mengungkap borok Rachel itu, Rachel disebut melakukan karantina bersama sang pacar dan manajernya.
Ketiganya kabur setelah menjalani karantina selama tiga hari saja di RSDC Wisma Atlet.
Baca Juga: Santri Minta Arab Pegon Digunakan di Fasilitas Umum
“Jadi ada Rachel Vennya, Salim dan Maulida (diperiksa). 3 orang yang diperiksa, tapi suratnya ke Rachel Vennya saja,” ujar Yusri dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam berita berjudul ‘Tak Hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Manajer Sang Selebgram Bakal Diperiksa Kamis Depan‘, Minggu 17 Oktober 2021.
Yusri mengungkapkan jika pihak penyidik baru akan melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap Rachel pada Senin, 18 Oktober 2021.
Pemeriksaan pihak kepolisian terhadap Rachel, Salim, dan Maulida tentunya sudah ditunggu-tunggu banyak orang.
Tak sedikit publik yang berharap Rachel dan dua orang lainnya mendapat hukuman berat, dan tak hanya dijatuhi denda berupa uang saja.*** (Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com)
















