BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini viral tentang adanya kasus Bu guru Salsa yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) walaupun masih belum punya ijazah Strata 1 (S1).
Bu Guru Salsa dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK tapi belum lulus S1 dan nyatanya masih duduk di semester 6 menjadi perhatian publik.
Pasalnya, syarat umum untuk menjadi seorang PPPK mensyaratkan para pelamar mempunyai ijazah minimal sesuai dengan formasi yang sedang dibuka.
Baca Juga: LSM dan Ormas di Pandeglang Dilarang Minta THR ke Instansi dan Perusahaan, Begini Aturan Resminya
Banyak pihak yang mempertanyakan kelayakan Bu Guru Salsa karena statusnya masih kuliah dan belum mempunyai ijazah S1.
Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, syarat menjadi seorang guru minimal harus lulus S1 atau Diploma 4 (D4).
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @aptaschool_cpns pada Jumat, 21 Maret 2025 tentang Bu Guru Salsa yang tidak mempunyai ijazah S1 tapi lolos sebagai PPPK.
Baca Juga: Sharp Berikan Servis Gratis untuk Produk yang Rusak Akibat Banjir Bekasi
Klarifikasi Bu Guru Salsa
Menanggapi kontroversi tentang dirinya lolos sebagai PPPK yang viral di Sosmed, Bu Guru Salsa mengklarifikasi bahwa ia lolos seleksi untuk pengadministrasian umum, bukan sebagai guru.
Bu Guru Salsa mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 menggunakan ijazah terakhir yang ia miliki, yaitu ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca Juga: Masih Pagi Tapi Perut Udah Keroncongan, Ternyata Ini Penyebab Mudah Lapar Saat Puasa
Atas adanya kontroversi tersebut, Bu Guru Salsa membuat sebuah postingan di akun TikTok pribadinya @sissalsaa yang mengungkapkan bahwa dirinya lolos PPPK bukan sebagai guru.
“Berita itu dapat dari mana sih? Kok bisa-bisanya salah data?” ungkap Salsa dalam TikTok @sissalsaa.
Dirinya mengungkapkan tentang beberapa poin pendaftaran PPPK 2024 yang lolos itu bukan seleksi guru.
Baca Juga: Link Nonton Buried Hearts Episode 9 Sub Indo: Eun Nam Ancam Jang Sun?
1. Pendaftaran PPPK saya jelas-jelas bukan formasi Guru tapi Pengadministrasian Umum.
2. Status seleksi saya dinyatakan sudah gugur dikarenakan sudah mengundurkan diri, jadi tidak benar kalo saya lanjut seleksinya.
3. Udah dibilangin berkali-kali saya sudah bukan Guru, dulu juga sudah jelas hanya sebatas Guru Bantu lho, bukan resmi jadi Guru. Tapi statusnya Tata Usaha (TU) yang hanya membantu ngajar.
Baca Juga: Minuman Buka Puasa Anti Ribet, Resep Teh Tarik Bakar yang Hanya dengan 5 Bahan
4. Di Live TikTok juga sudah jelas kalo part 2 yang dimaksud adalah part 2 monolog yang menjelaskan kronologi kejadian kasus penipuan saya. Bukan part 2 yang aneh-aneh.
Bagaimana Nasib Selanjutnya Bu Guru Salsa?
Menurut Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023, syarat menjadi guru minimal lulusan S1 atau D4.
Baca Juga: Rekomendasi Hampers Lebaran Idul Fitri 2025 Selain Kue Kering, Murah Tapi Bermanfaat
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung Salsa untuk bisa menjadi guru setelah menyelesaikan kuliahnya di Perguruan Tinggi nanti.
Saat ini, dirinya memilih fokus menyelesaikan studinya sebelum kembali menjadi seorang guru di dunia pendidikan. ***
















