BANTENRAYA.COM – Tengah viral di Instagram, seorang pedagang rela membuang barang dagangannya karena mengetahui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan produk pendukung Israel.
Pada tanggal 11 November 2023, MUI mengeluarkan fatwa yang memerintahkan umat Islam untuk tidak membeli, mengonsumsi, atau menggunakan produk yang mendukung Israel.
Tindakan tersebut tidak lain dalam rangka menyuarakan solidaritas dengan perjuangan Palestina.
Fatwa MUI ini, yang diberi nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, memicu respons yang kuat dari berbagai kalangan.
Dalam fatwa tersebut, MUI mengemukakan empat poin pertimbangan, tiga poin pengingat, tiga poin perhatian, dan tiga poin penetapan, yang semuanya menggarisbawahi pentingnya mendukung Palestina dalam perjuangan mereka melawan pendudukan Israel.
Respon atas fatwa MUI ini menjadi semakin jelas ketika sebuah video viral yang dikutip Bantenraya.com dari Instagram oleh akun @fakta.berita pada 12 November 2023.
Video ini menampilkan seorang pedagang yang memilih untuk membuang sebagian barang dagangannya, termasuk isi dari sabun cuci piring yang diketahui memiliki hubungan dengan Israel.
Dalam video tersebut, pedagang tersebut merekam karyawannya yang tengah membuang isi dari sabun cuci piring yang dianggapnya mendukung Israel.
Dia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap fatwa MUI yang telah lama ditunggu-tunggu oleh dirinya.
Baca Juga: Damri Layani Shuttle untuk Piala Dunia U 17 ke Stadion Si Jalak Harupat Bandung, Gratis Tanpa Syarat
Dia berbicara dengan tegas tentang keyakinannya bahwa semua rezekinya datang dari Allah SWT.
Dia juga merasa bahwa membuang barang-barang tersebut adalah cara untuk menyuarakan dukungannya terhadap Palestina.
Respons terhadap tindakan pedagang ini memecah warganet menjadi dua kubu.
Baca Juga: Semalam di Cahaya Madani SMA CMBBS 2023 Meriah, Diisi Aneka Pertunjukkan
Sebagian besar mengapresiasi dan mendukung tindakannya, menganggapnya sebagai langkah tegas untuk mengekspresikan solidaritas dengan Palestina.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pemborosan.
Baiknya dijual saja, namun sang penjual tidak perlu membeli barang tersebut lagi untuk dijual kembali.
Baca Juga: Selamat! Aurel Hermansyah Melahirkan Anak Kedua di Tanggal Cantik, ini Jenis Kelaminnya
View this post on Instagram
Keputusan pedagang ini menunjukkan bagaimana fatwa MUI dan isu-isu yang berkaitan dengan Palestina mendorong individu untuk bertindak sesuai dengan keyakinan dan prinsip mereka.
Pada akhirnya, tindakan ini menjadi bagian dari dialog yang sedang berlangsung tentang bagaimana masyarakat bisa mendukung perjuangan Palestina dalam konteks global saat ini.***