BANTENRAYA.COM – Sebanyak 137 desa di Kabupaten Serang belum melakukan pemberkasan untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Pemberkasan tersebut dilakukan untuk pembuatan akta notaris dan badan hukum supaya Kopdes Merah Putih memiliki legalitas yang jelas.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Mokhamad Rifqi mengatakan, 137 desa yang belum melakukan pemberkasan tersebut terbagi di 14 Kecamatan.
Baca Juga: Bikin Ngeri! Sinopsis dan Daftar Pemain Film Jalan Pulang yang Segera Tayang di Bioskop
“Kecamatan Tanara, Carenang, Jawilan, Petir, Tunjung Teja, Mancak, Anyar, dan Kecamatan Puloampel. Kemudian ada dari Kecamatan Binuang, Kopo, Baros, Cinangka, dan Kecamatan Gunungsari,” ujarnya, pada Minggu, 1 Juni 2025.
Ia menjelaskan, dari 236 desa secara keseluruhan sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Alhamdulillah sudah melakukan Musdesus semua, jadi tinggal melakukan pemberkasan saja. Yang melakukan pemberkasan di tahap pertama ini Alhamdulillah sudah banyak,” katanya.
Rifqi menuturkan, beberapa desa juga mengajukan percepatan untuk melakukan penandatanganan minota karena dianggap sudah siap untuk memulai operasi Kopdes Merah Putih.
“Penandatangan akta notaris itu harusnya dijadwal tanggal 15 Juni, tapi beberapa desa minta dipercepat menjadi senin besok. Tapi selagi notarisnya enggak keberatan itu tidak masalah,” jelasnya.
Selain itu, bagi desa-desa yang belum melakukan pemberkasan masih ada jadwal hingga tanggal 2 Juni 2025 ini sehingga bisa membentuk Kopdes Merah Putih sesuai dengan tahapan.
Baca Juga: Pendapat Ulama Soal Hukum Berkurban, Bisa Menjadi Wajib Jika Kondisi Ini Terjadi
“Kalau jadwal untuk pemberkasan tahap pertama itu sampai tanggal 3 Juni. Kalau pekan kemarin tidak ada hari libur sebetulnya sudah selesai,” paparnya.
Rifqi mengungkapkan, setalah pemberkasan tahap pertama selasai kemudian akan melanjutkan ke tahap kedua perbaikan, hingga tahap ketiga penandatanganan akta badan hukum atau penandatanganan minota.
“Tahap pertama sampai tanggal 3 Juni, tahap kedua tanggal 9 sampai 13 Juni. Tahap ketiga dari tanggal 16 sampai 20 Juni,” tuturnya. ***