BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menghentikan rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak.
Pemkab Serang menghentikan rencana pembangunan TPST lantaran banyaknya penolakan dari masyarakat dan tuntutan harga yang tidak dapat dijangkau oleh Pemda.
Kepala Bidang Sanitasi dan Air minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Mochamad Ronny Natadipraja mengatakan, penolakan rencana TPST tersebut beberapa kali dilakukan oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Datangi Kantor Bawaslu RI, Masyarakat Sipil Desak Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Dipecat
“Tidak dilanjut karena ada petisi penolakan pembangunan TPST dan masyarakat juga sudah menggelar aksi beberapa kali. Jadi kita harus menghormati keputusan masyarakat Sigedong,” katanya, Jumat 28 Februari 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih kesulitan mencari lokasi yang bakal dijadikan TPST meski kebutuhan TPST tersebut dinilai sangat mendesak untuk Kabupaten Serang.
“Kebutuhan TPST di Kabupaten Serang sangat mendesak, tapi kita tidak bisa semena-mena. Pembangunan harus dengan persetujuan dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Mulai H-5 Mudik Lebaran 2025, ASDP Samakan Tarif Dermaga Eksekutif dengan Reguler
Ronny menuturkan, pihaknya masih terus berupaya mencari cara untuk pembuatan TPST di Kabupaten Serang meski rencana pelaksanaan sosialisasi belum juga berhasil.
“Karena penolakannya cukup tinggi maka pembangunan itupun diputuskan untuk tidak dilanjutkan. Kita masih menimbang-nimbang, meminta pendapat pada yang lebih paham, untuk menangani permasalahan sampah ini,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah menyediakan anggaran sebsar Rp18 miliar untuk membangun TPST jika lahan sudah tersedia dan tidak ada penolakan dari warga.
Baca Juga: Bulog Turun ke Sawah, Gabah Petani di Lebak Dihargai Rp6.500 Perkilogram
“Ini juga untuk jaga-jaga, jika sudah ada lahannya, kita bisa langsung eksekusi.Anggarannya untuk pembelian alat berat, pembelian mesin pengolah sampah dan pembebasan lahan dan sosialisasinya,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Kecamatan Mancak Udin Saefudin mengaku belum mendapatkan informasi terkait pembatalan pembangunan TPST di Sigedong.
“Yang saya pelajari kasusnya warga disana meminta harganya yang cukup tinggi sehingga tidak ada persetujuan antara Pemda dan masyarakat. Tapi saya harap warga Sigedong bisa legowo karena manfaatnya untuk desa lain sangat bagus,” ujarnya.***


















