BANTENRAYA.COM -Teknis penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Serang masih menunggu keputusan KPU RI.
Keputusan tersebut baru akan dikeluarkan bila KPU Kabupaten Serang, dan Pemerintah Kabupaten Serang telah menyiapkan anggaran untuk PSU.
Anggota KPU Provinsi Banten Ahmad Suja’i mengatakan, saat ini pihaknya telah diperintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi atau pengawasan kepastian ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Bahan Pokok Rawan Nasik Jelang Ramadhan, DKPP Kabupaten Serang Siasati dengan Program Pangan Murah
“Hal ini akan menjadi dasar bagi KPU RI untuk mengeluarkan teknis pelaksanaan bagi daerah yang melakukan PSU,” katanya usai menggelar Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, di hotel Aston, Kota Serang, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ia mengaku KPU Provinsi Banten diminta untuk mensupervisi kepastian ketersediaan anggaran. Kesiapan anggaran ini merupakan salah satu pendukung penting untuk terselenggaranya PSU Kabupaten Serang.
“Berdasarkan laporan Pemerintah Kabupaten Serang hanya bisa menyanggupi sekitar Rp20 miliar. Anggaran tersebut masih belum bisa mencukupi kebutuhan PSU yang mencapai Rp45 miliar.
Baca Juga: Langsung Bergerak, DLH dan DPUPR Kota Serang Angkut Timbunan Sampah Warga Persada Banten
Sedangkan, lanjutnya, KPU Kabupaten Serang sudah menyampaikan progres hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang belum bisa memenuhi sepenuhnya.
Namun kata Suja’i, Pemerintah Kabupaten Serang dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk memenuhi kebutuhan anggaran PSU.
“Hal itu dapat dilakukan sesuai dengan norma Pasal 166 ayat (1) dan ayat (3) UU Pilkada, berkaitan dengan pendanaan Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ucapnya.
Baca Juga: Merangsek ke Luar Area, Ratusan PKL Kembali Digiring ke Dalam Stadion Maulana Yusuf Kota Serang
“Nah saya kira itu bisa menjadi dasar atau cantolan payung hukum untuk bisa dieksekusi oleh Pemkab Serang, karena sejauh ini belum sanggup memenuhi,” sambung Sujai.
Sebenarnya KPU Banten memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) hibah dari Pemerintah untuk Pilkada serentak 2024, namun hal itu tidak bisa diberikan langsung ke KPU Kabupaten Serang karena terdapat aturan yang mengikat.
“Secara regulasi kan tidak bisa, ada norma yang sangat mengikat dan kami tidak bisa langsung memberikan, nah persoalan nanti kekurangannya itu seperti apa. Yang jelas tinggal nanti Pemkab Serang berkoordinasi dengan Pemprov Banten,” ungkapnya.
Baca Juga: Friendly Rivalry Episode 12 Sub Indo Full Movie: Spoiler dan Link Nonton Bukan Bilibili
Terkecuali terdapat dasar hukum terbaru yang bisa dijadikan dasar adendum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Banten. Dasar itu tentu menjadi prinsip untuk membantu penyelenggaraan PSU.
“Ya kalau kami dengan senang hati ketika misalkan uang yang masih tersisa di kami bisa langsung diberikan dengan senang hati. Tapi tolong berikan kami dasar hukum untuk dituangkan dalam NPHD yang akan kami adendum,” tuturnya.
Ia memaparkan, anggaran besar penyelenggaraan PSU untuk berbagai kegiatan, mulai dari honorarium badan ad hoc tingkat desa dan kecamatan selama dua bulan, operasional pendirian TPS, penyediaan logistik, hingga pleno hasil PSU secara berjenjang.
Baca Juga: Ada Syaratnya, Pemkab Lebak Bolehkan Rumah Makan dan Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadhan
Tak hanya untuk logistik dan honorarium, anggaran itu juga digunakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu alasan diselenggarakan KPU, serta meningkatkan partisipasi pemilih.
“Kalau tidak disosialisasikan bagaimana masyarakat tahu akan adanya PSU, masyarakat juga pasti bertanya toh kemarin kan sudah mencoblos. Nah ini menjadi kewajiban KPU untuk mensosialisasikan,” paparnya.***