BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperundag) Kabupaten Serang berencana melakukan operasi pasar di 29 kecamatan.
Operasi pasar dilakukan mulai dari tanggal 25 Februari hingga 26 Maret 2025 untuk mencegah terjadinya kenaikan harga kebutuhan pokok pada Ramadan 2025.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoumperundag Kabupaten Serang Titi Purwitasari mengatakan, pelaksanaan akan dimulai esok hari (Sekarang-red) sampai 20 Maret.
“Kita sudah menjadwalkan untuk operasi pasar dan minimal kita akan menjalankan di 15 titik kecamatan tapi dijadwal di 29. Pelaksanaan mulai besok di Bumi Tirtayasa dan terakhir di Kecamatan Gunungsari,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/2).
Ia menjelaskan, pada operasi pasar nanti pihaknya akan menyediakan kebutuhan pokok seperti Minyak Kita, gula pasir, cabai, bawang merah, dan telur ayam.
“Untuk minyak kita di pasar-pasar harganya mencapai Rp17.500, nanti untuk melaksanakan operasi pasar kita sesuai dengan harga asli Rp15.500. Untuk harga cabai rawit merah Rp80.000 perkilogram dan besok kita jual Rp40.000, kemudian telur sekarang 28.000 dan kita jual Rp24.000,” katanya.
Titi menuturkan, operasi pasar dilakukan untuk menekan harga kebutuhan pokok supaya stabil dan tidak terjadi lonjakan harga pada momen puasa Ramadan.
Baca Juga: Gantikan Nanang Saefudin, Sertijab Walikota Serang Budi Rustandi Digelar 1 Maret 2025
“Untuk stok-stok banyak tapi sistem ekonomi ketika ada momen-momen tertentu pembeli membludak sehingga harga naik. Makanya untuk mengantisipasi lonjakan harga kita melakukan operasi pasar dengan harga lebih murah dari harga pasar,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, biasanya harga kebutuhan pokok di pasaran aka melonjak drastis pada saat menjelang hari raya Idul Fitri lantaran daya beli masyarakat meningkat.
“Tahun lalu yang naik cabai, bawang merah, bawang putih, kemudian daging dari Rp1300.000 sampai Rp140.000 pas menjelang hari raya, dan akan kembali normal lagi setelah adanya operasi pasar,” paparnya.
Baca Juga: Hasbi-Amir Butuh Rp40 Miliar untuk Jalankan Visi-misi di Tahun Pertama Menjabat
Pelaksanaan operasi pasar tersebut juga didasari dengan adanya surat edaran dari Kemendagri nomor 500.2.5/378/IJ tentang atensi atas pelaksanaan Operasi Pasar Menjelang HBKN Puasa Idul Fitri 2025. “Untuk operasi pasar kita tidak melalui kupon, dan langsung terjun ke masyarakat,” tuturnya.***