BANTENRAYA.COM – Saat ini spirit doll atau boneka arwah sedang tren dan diasuh oleh sejumlah artis tanah air.
Misalnya Ivan Gunawan yang secara terang-terangan mengasuh spirit doll dan kerap dibawa-bawa olehnya.
Diketahui, spirit doll sendiri adalah boneka yang berwujud anak manusia yang diperlakukan seperti halnya mahluk yang bernyawa.
Baca Juga: Gesit di Bursa Transfer, Persija Gaet Dua Gelandang Berpengalaman yang Pernah Juarai Liga Indonesia
Bisa saja mereka yang mempunyai boneka berwujud manusia tidak berniat memasukan roh atau arwah ke dalam boneka.
Namun mahluk astral, biasanya tertarik untuk diam atau menempati benda yang menyerupai makhluk hidup seperti boneka atau patung.
Dilansir Bantenraya.com dari channel Youtube Al-Bahja TV yang dijelaskan oleh Abuya Yahya, dalam hukum ajaran agama Islam memiliki boneka Spirit doll.
Baca Juga: Jadwal, Prediksi dan Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Liverpool, Sama-sama Sedang Oleng
“Pertama adalah kita akan keluar dari kelompok agama yang meyakini hal tersebut, kita akan kembali akan agam islam saja. Jadi mohon maaf karena kita tidak ingin menodai keyakinan kita,” ucapnya.
“Memainkan boneka yang bentuknya sangat mirip dengan manusia sebaiknya dihindari karena bisa menimbulkan kesan seolah membandingkan ciptaan Allah dengan mainan,” ungkap Abuya Yahya.
Adapun hadis yang terkait mengenai masalah boneka selama dijadikan media mainan anak-anak hukumnya dibolehkan.
Baca Juga: Spesial Tahun Baru! Kode Redeem PUBG Mobile 1 Januari 2022, Dapatkan Skin hingga Item Gratis
“Adapun syarat tambahan kepada hukum boneka dalam Islam yaitu boneka seharusnya tidak memiliki kepala atau anggota badannya tidak lengkap sehingga tidak dianggap seperti mahluk bernyawa,” tuturnya.
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى
Artinya: “Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku,”.
“Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku”. (HR. Muslim, No. 2440)
Baca Juga: BMKG: 1.077 Gempa Bumi Terjadi di Banten Sepanjang 2021
Melalui dalil ini, pada dasarnya memberi mainan ke anak-anak dengan semua jenis boneka selama tidak berbentuk seperti mahluk bernyawa dan hanya ditujukan untuk mainan (bukan pajangan) hukumnya masih diperbolehkan.
Dari hadis di atas bisa disimpulkan bahwa memainkan boneka atau mainan anak yang wujudnya tidak mirip dengan ciptaan Allah diperbolehkan.
“Maksud utama dari penting tidaknya kita mengetahui hukum boneka dalam Islam adalah untuk menghindari perbuatan musyrik atau mengajarkan syirik ke anak-anak,” tegas Abuya Yahya. ***















