BANTENRAYA.COM – Fraksi PKS dan DPP PKS secara tegas menolak keras Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut Fraksi PKS dan DPP PKS, Hal tersebut dinilai mencederai nilai luhur pendidikan berakal iman taqwa dan budi pekerti luhur.
Bahkan, Fraksi PKS dan DPP PKS menilai dugaan adanya legalisasi hubungan seks bebas di luar nikah alias zina.
Dikutip BantenRaya.com dari akun Twitter @FPKSDPRRI dituliskan ada unsur menghalalkan perzinahan atau seks bebas dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Permendikbud Ristek 30/2021 telah mencederai nilai-nilai luhur pendidikan untuk melahirkan pribadi yang berbekal iman taqwa dan berbudi pekerti luhur,” tulisnya.
“Di dalamnya melegalisasi hubungan seksual diluar nikah, suka sama suka alias zina,” lanjutnya
Baca Juga: Maria Vania Ingin jadi Matahari atau Bulan Biar Bikin Kamu…
Hal senada dituliskan akun Twitter resmi DPP PKS @PKSejahtera, jika Pemendikbud tersebut berpotensi merusak kesusilaan, dan bahayanya ada celah kebebasan seksual di kampus, sehingga harus segera dicabut.
“#CabutPermendikbudristekNo30, Permendikbudristek No 30 ini berpotensi merusak norma kesusilaan. Ada celah moral yang melegalkan kebebasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, warganet ramai-ramai menuliskan #NadiemOleng. Hal itu karena dinilai apa yang ada dalam Permendikbud berorientasi kepada seks bebas, terlebih jika pelecehan dan perbuatan seksual diperbolehkan seizin perempuan atau korban.
Baca Juga: Maria Vania Ingin jadi Matahari atau Bulan Biar Bikin Kamu…
Banyak warganet yang berkomentar miring soal Permendikbud yang dikeluarkan tersebut.
Misalnya akun Twitter @Has_3um0 yang menilai Permendikbud tersebut bakal membuat hancur moralitas para pemuda.
“Hancur #NadiemOleng,” tulisnya singkat.
Selanjutnya akun @I_Thoxs menyatakan, aturan tersebut sangat parah, Sebab, saja melegalkan perbuatan amoral atau zina.
Baca Juga: Meriahkan HKN, Kejati Gelar Sunatan Massal
“Nih mah parah yang bikin aturan seperti ini. Artinya sama saja melegalkan zina dong,” ucapnya.
Ada juga akun Twitter @PrincessKrikil yang justru menyindir Nadiem dengan mengungkap soal pembangunan ruang kerjanya senilai Rp5 miliar September lalu.
“Apakabar ruangan Pak Nadiem yang direnovasi menghabiskan dana Rp5 miliar di bulan September lalu,” ujarnya.
Lalu akun @BalvyHaddan yang menyampaikan jika secara diam-diam, pemerintah seolah melegalkan seks bebas dikalangan remaja. Sebab, perbuatan tidak bermoral diperbolehkan asal dengan persetujuan korban.
“Atas persetujuan korban!, Artinya Mendikbud Ristek melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus, asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya,” cuitnya.
Ada juga akun @PupuhuSunda yang menjelaskan, para pembela Nadiem seharusnya sadar bahayanya Permendikbud tersebut. Sebab, bagaimana jika istri dan anak menjadi korban apakah bisa menyetujui,
Baca Juga: Menko Airlangga: Ekonomi Digital adalah Kekuatan Ekonomi Baru di Indonesia
“Hai kamu, kamu yang membela Nadiem, Seandainya istri anda, anak anda yang jadi korban, anda ridho?” tulisnya. ***















