Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apa Hukumnya Khitan Bagi Perempuan? Ini Menurut Pendapat Ulama

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
12 Agustus 2024 | 20:35
Apa Hukumnya Khitan Bagi Perempuan? Ini Menurut Pendapat Ulama

Ini pendapat ulama tentang khitan bagi perempuan Pixabay/Stock Planet

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Praktek khitan bagi perempuan menjadi sebuah kontroversi dengan pandangan yang beragam di kalangan para ulama.

BACAJUGA:

Foto bersama peserta Gebyar Ramadan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Gugus Depan UIN SMH Banten di Aula Kampus 1 UIN SMH Banten, Jumat (6/3/2026). (Dokumentasi Wahyudin)

Gebyar Ramadan Pramuka UIN SMH Banten Menyatukan Spiritualitas, Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Generasi Muda

13 Maret 2026 | 14:18
Ilustrasi Beasiswa Manaaki New Zealand 2026. (Freepik.com/ wirestock)

Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Manaaki New Zealand 2026 untuk Mahasiswa Indonesia

12 Maret 2026 | 19:30
uniba

AMI Uniba Berbasis Digital, Lebih Akurat dan real-time

12 Maret 2026 | 13:21
Kepala Spenda Hj Nurhayati foto bersama siswa saat mengikuti kegiatan keterampilan membuat ketupat bersama sebagai bentuk pengenalan tradisi budaya, Rabu (11/3/2026).

Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

12 Maret 2026 | 11:52

Karena biasanya praktek khitan hanya terjadi di kalangan anak laki-laki atau laki-laki dewasa.

ADVERTISEMENT

Karena hal itu juga menjadi syarat dalam agama Islam, adapun yang baru memasuki agama Islam di umur dewasa harus melakukan khitan juga.

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Bulan Agustus, Berikut Kisi-kisi Resmi SKD

Selain itu praktek khitan bagi perempuan sering terjadi di tengah masyarakat.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah sejak lama melarang praktek khitan bagi perempuan.

Khitan bagi perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan bagi anak perempuan dan wanita dewasa.

Baca Juga: Memperingati HUT RI 2024, Kecamatan Pabuaran Gelar Jalan Santai Gratis

Khitan bagi perempuan justru menyebabkan pendarahan hebat dan masalah buang air kecil, kista, infeksi, serta komplikasi saat melahirkan dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.

Praktek Khitan bagi perempuan diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia anak perempuan dan wanita.

Hal ini terjadi karena dapat menyangkut kesehatan, keamanan, dan integritas fisik dan lainnya.

Baca Juga: Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat Minta Tambah Bantuan 3 Titik Instalasi Air Bersih Lagi ke Pangkostrad

Kemudian dengan berbagai kontroversi di tengah masyarakat NU mengunggah informasi terkait praktek khitan bagi perempuan diunggah dalam akun Instagram @nuonline_id.

Para ulama berbeda pendapat mengenai praktek khitan bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah dan mubah.

Sedangkan menurut al-Syafi’i menyatakan hukumnya wajib sebagaimana khitan laki-laki.

Baca Juga: Meriahkan HUT Ke-79 RI di Banten, Bendera Raksasa akan Dibentangkan di Danau KP3B

Akan tetapi dengan praktik yang kontras berbeda, sumber hukum khitan untuk perempuan sendiri merupakan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Ketika itu Nabi melihat praktek khitan perempuan di tengah masyarakat Madinah, beliau kemudian merespons,

“Jangan berlebihan dalam memotongnya.”

Baca Juga: Pagi Buta, Kapolda Banten Sidak ke Polsek Ciruas

Kemudian hadits tersebut sifatnya dha’if sebagaimana yang disebut oleh Abu Dawud, akan tetapi memiliki penguat dari hadits lain.

Hadits tersebut memberikan dua penjelasan mengenai khitan untuk perempuan :

1. Berkhitan bagi perempuan dianjurkan, karena beliau tidak melarang tradisi orang Madinah, bahkan memberikan pengarahan yang tepat.

2. Rasulullah melegitimasi khitan bagi perempuan seraya mengkhawatirkan terjadinya malapraktik yang berimplikasi pada frigid.

Baca Juga: Diduga Gelapkan BPKP Mobil, Pemilik Showroom Asal Kabupaten Tangerang Diburu Polisi

Kemudian dalam fiqih mazhab al-Syafi’i, praktek khitan bagi perempuan hanya dengan membersihkan kulit tipis yang terletak di bawah saluran kencing, bukan melukainya.

Dalam kasus tersebut yang ramai terkait penghapusan khitan untuk perempuan.

Kemudian rekomendasinya adalah dengan memperketat praktek khitan yang benar sehingga tidak terjadi malapraktek.

Baca Juga: Kasus Pembobolan Brankas Bank Banten Senilai Rp6,1 Miliar, Sidang Segera Digelar PN Serang

Adapun hukumnya tetap sebagaimana yang telah dirumuskan oleh para ulama.

Akan tetapi dalam prakteknya diperhalus dan lebih berhati-hati.

Semoga hal ini menjadi pengetahuan yang penting bagi masyarakat di Indonesia khususnya umat Muslim. ***

Tags: Agama Islamkhitan bagi perempuanKontroversi
Previous Post

CPNS 2024 Dibuka Bulan Agustus, Berikut Kisi-kisi Resmi SKD

Next Post

BPBD Siapkan Langkah Khusus, Antisipasi TPS Rawan Bencana

Related Posts

Foto bersama peserta Gebyar Ramadan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Gugus Depan UIN SMH Banten di Aula Kampus 1 UIN SMH Banten, Jumat (6/3/2026). (Dokumentasi Wahyudin)
Pendidikan

Gebyar Ramadan Pramuka UIN SMH Banten Menyatukan Spiritualitas, Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Generasi Muda

13 Maret 2026 | 14:18
Ilustrasi Beasiswa Manaaki New Zealand 2026. (Freepik.com/ wirestock)
Pendidikan

Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Manaaki New Zealand 2026 untuk Mahasiswa Indonesia

12 Maret 2026 | 19:30
uniba
Pendidikan

AMI Uniba Berbasis Digital, Lebih Akurat dan real-time

12 Maret 2026 | 13:21
Kepala Spenda Hj Nurhayati foto bersama siswa saat mengikuti kegiatan keterampilan membuat ketupat bersama sebagai bentuk pengenalan tradisi budaya, Rabu (11/3/2026).
Pendidikan

Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

12 Maret 2026 | 11:52
Pesantren Ramadhan di SDIT Al Muhajirin. (Dokumentasi SDIT Al Muhajirin)
Pendidikan

SDIT Al Muhajirin Gelar Pesantren Ramadan Guna Perkuat Iman dan Takwa Siswa

12 Maret 2026 | 11:45
Gema Ramadhan di SDIT Bina Bangsa. (Dokumentasi SDIT Bina Bangsa)
Pendidikan

SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

12 Maret 2026 | 11:30
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pearl in red

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 13 Sub Indo: Gegara Ucapan Yoo Na, Dan Hee Terkejut

13 Maret 2026 | 22:48
in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Ditinggalin Sunwoo, Ha Ran Merasa Hampa

13 Maret 2026 | 22:36
SAM

Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

13 Maret 2026 | 22:29
SAM

Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

13 Maret 2026 | 22:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda