Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apa Hukumnya Khitan Bagi Perempuan? Ini Menurut Pendapat Ulama

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
12 Agustus 2024 | 20:35
Apa Hukumnya Khitan Bagi Perempuan? Ini Menurut Pendapat Ulama

Ini pendapat ulama tentang khitan bagi perempuan Pixabay/Stock Planet

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Praktek khitan bagi perempuan menjadi sebuah kontroversi dengan pandangan yang beragam di kalangan para ulama.

Karena biasanya praktek khitan hanya terjadi di kalangan anak laki-laki atau laki-laki dewasa.

Karena hal itu juga menjadi syarat dalam agama Islam, adapun yang baru memasuki agama Islam di umur dewasa harus melakukan khitan juga.

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Bulan Agustus, Berikut Kisi-kisi Resmi SKD

Selain itu praktek khitan bagi perempuan sering terjadi di tengah masyarakat.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah sejak lama melarang praktek khitan bagi perempuan.

Khitan bagi perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan bagi anak perempuan dan wanita dewasa.

Baca Juga: Memperingati HUT RI 2024, Kecamatan Pabuaran Gelar Jalan Santai Gratis

Khitan bagi perempuan justru menyebabkan pendarahan hebat dan masalah buang air kecil, kista, infeksi, serta komplikasi saat melahirkan dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.

Praktek Khitan bagi perempuan diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia anak perempuan dan wanita.

Hal ini terjadi karena dapat menyangkut kesehatan, keamanan, dan integritas fisik dan lainnya.

Baca Juga: Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat Minta Tambah Bantuan 3 Titik Instalasi Air Bersih Lagi ke Pangkostrad

Kemudian dengan berbagai kontroversi di tengah masyarakat NU mengunggah informasi terkait praktek khitan bagi perempuan diunggah dalam akun Instagram @nuonline_id.

Para ulama berbeda pendapat mengenai praktek khitan bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah dan mubah.

BACAJUGA:

beasiswa OSC

Syarat dan Jadwal Beasiswa OSC 2025, Gap Year Boleh Daftar

12 Oktober 2025 | 15:33
beasiswa kemenkes

Kemenkes Salurkan Beasiswa untuk SDM Kesehatan

12 Oktober 2025 | 13:48
sekolah kedinasan

Prospek Kerja Lulusan Sekolah Kedinasan Beserta Besaran Gaji, Ada yang Sampai Ratusan Juta

12 Oktober 2025 | 13:37
SD Terpadu Al-Qudwah

SD Terpadu Al-Qudwah Gelar Kemah LT 1, Berlangsung Meriah dan Mengasah Skill Pramuka

12 Oktober 2025 | 12:53

Sedangkan menurut al-Syafi’i menyatakan hukumnya wajib sebagaimana khitan laki-laki.

Baca Juga: Meriahkan HUT Ke-79 RI di Banten, Bendera Raksasa akan Dibentangkan di Danau KP3B

Akan tetapi dengan praktik yang kontras berbeda, sumber hukum khitan untuk perempuan sendiri merupakan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Ketika itu Nabi melihat praktek khitan perempuan di tengah masyarakat Madinah, beliau kemudian merespons,

“Jangan berlebihan dalam memotongnya.”

Baca Juga: Pagi Buta, Kapolda Banten Sidak ke Polsek Ciruas

Kemudian hadits tersebut sifatnya dha’if sebagaimana yang disebut oleh Abu Dawud, akan tetapi memiliki penguat dari hadits lain.

Hadits tersebut memberikan dua penjelasan mengenai khitan untuk perempuan :

1. Berkhitan bagi perempuan dianjurkan, karena beliau tidak melarang tradisi orang Madinah, bahkan memberikan pengarahan yang tepat.

2. Rasulullah melegitimasi khitan bagi perempuan seraya mengkhawatirkan terjadinya malapraktik yang berimplikasi pada frigid.

Baca Juga: Diduga Gelapkan BPKP Mobil, Pemilik Showroom Asal Kabupaten Tangerang Diburu Polisi

Kemudian dalam fiqih mazhab al-Syafi’i, praktek khitan bagi perempuan hanya dengan membersihkan kulit tipis yang terletak di bawah saluran kencing, bukan melukainya.

Dalam kasus tersebut yang ramai terkait penghapusan khitan untuk perempuan.

Kemudian rekomendasinya adalah dengan memperketat praktek khitan yang benar sehingga tidak terjadi malapraktek.

Baca Juga: Kasus Pembobolan Brankas Bank Banten Senilai Rp6,1 Miliar, Sidang Segera Digelar PN Serang

Adapun hukumnya tetap sebagaimana yang telah dirumuskan oleh para ulama.

Akan tetapi dalam prakteknya diperhalus dan lebih berhati-hati.

Semoga hal ini menjadi pengetahuan yang penting bagi masyarakat di Indonesia khususnya umat Muslim. ***

Tags: Agama Islamkhitan bagi perempuanKontroversi
Previous Post

CPNS 2024 Dibuka Bulan Agustus, Berikut Kisi-kisi Resmi SKD

Next Post

BPBD Siapkan Langkah Khusus, Antisipasi TPS Rawan Bencana

Related Posts

beasiswa OSC
Pendidikan

Syarat dan Jadwal Beasiswa OSC 2025, Gap Year Boleh Daftar

12 Oktober 2025 | 15:33
beasiswa kemenkes
Pendidikan

Kemenkes Salurkan Beasiswa untuk SDM Kesehatan

12 Oktober 2025 | 13:48
sekolah kedinasan
Pendidikan

Prospek Kerja Lulusan Sekolah Kedinasan Beserta Besaran Gaji, Ada yang Sampai Ratusan Juta

12 Oktober 2025 | 13:37
SD Terpadu Al-Qudwah
Pendidikan

SD Terpadu Al-Qudwah Gelar Kemah LT 1, Berlangsung Meriah dan Mengasah Skill Pramuka

12 Oktober 2025 | 12:53
Beasiswa
Pendidikan

Beasiswa S1 Hingga Pascasarjana di Korea Selatan, Penutupan Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari

11 Oktober 2025 | 21:35
webinar uin
Pendidikan

Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

11 Oktober 2025 | 08:53
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda