BANTENRAYA.COM – Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) Kelompok 53 UIN SMH Banten memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat setempat dengan penyuluhan bank keliling.
Kegiatan dari KKN Kelompok 53 UIN SMH Banten digelar pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 tepatnya di Desa Panjang Jaya, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Kedatangan mahasiswa KKN dari UIN SMH Banten tersebut disambut hangat oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Milad Ke-17 Kota Serang, DPRD Catat Masih Banyak PR: Kami Ingin……
Dalam susasana keakraban mereka sangat antusias dengan adanya penyuluhan bank keliling ini.
Sultan Maulana Manshur selaku perwakilan mahasiswa KKN Kelompok 53 memberikan ucapan terima kasih karena telah diizinkan dan di terima baik oleh masyarakat untuk mengadakan penyuluhan bank keliling ini.
Ia juga berharap agar masyarakat dapat menerapkan apa yang disampaikan oleh narasumber. Hal ini terjadi karena pada dasarnya hukum riba itu diharamkan dalam agama Islam.
Baca Juga: Jadi Produk Lokal, Pemdes Cibojong Kabupaten Serang Pamerkan Kopi Burado
Selain itu, Syarifuddin selaku Kepala Desa sekaligus perwakilan masyarakat mengucapkan banyak terima kasih kepada mahasiswa KKN Kelompok 53.
Rasa terima kasih ini diberikan oleh Syarifuddin karena telah melaksanakan program kerja penyuluhan Bank keliling ini.
Program penyuluhan bank keliling ini dirasa sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Hal ini terjadi, karena banyak masyarakat yang melakukan peminjaman uang kepada Bank keliling.
Selain itu, Asep selaku perwakilan masyarakat setempat juga memberikan tanggapannya.
“Adanya penyuluhan bank keliling ini sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat, ” ucap Asep.
Ia juga mengucapkan rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Pasalnya, hal ini dirasa sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Baca Juga: Praja Properti Pastikan Beli Tanah Kavling Aman usai Menang di PN Serang
Semoga dengan adanya penyuluhan yang diberikan oleh mahasiswa dapat diterapkan oleh masyarakat setempat agar tidak tertarik dengan Bank keliling lagi.
Karena dapat merugikan bagi diri sendiri, dengan begitu banyak bunga pinjaman sering kali jauh lebih tinggi daripada bank resmi.
Selain itu, proses penagihan saat kredit macet seringkali agresif dan menyulitkan bagi nasabah atau bagi masyarakat yang meminjam. ***