BANTENRAYA– Bagi anda yang akan memperpanjang SIM, hari ini bisa mendatangi lokasi-lokasi-lokasi yang sudah ditentukan petugas SIM Keliling Polda Banten.
Berdasarkan rilis dari Humas Polda Banten, berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Senin 14 Februari 20220.
- Polsek Anyer
- Alun-alun Kota Serang
- Loby Timur Mall Ciputra.
Baca Juga: El Rumi Pura-Pura Jomblo? Maia Estianty Beri Kode Bocoran
Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucap Kombes Pol Shinto Silitonga.
Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 Wib. “Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten.
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Kapolda Banten IJP Prof. Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto membenarkan hal tersebut. “Kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Budi Mulyanto.
Baca Juga: Mitsubishi Cilegon Ingatkan Pemilik Kendaraan Servis Berkala
Lanjutnya, “Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya,” tambah Budi Mulyanto. ***


















