BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim sepakat untuk berdamai dengan enam buruh dan bersedia mencabut laporan polisi atas aksinya menduduki ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Wahidin Halim mengaku tidak merasa sakit hati atas polemik yang terjadi dengan para buruh sebanten. Sebagai pemimpin yang mengayomi masyarakat, ia mengaku dirinya tidak mungkin menyakiti masyarakatnya sendiri yang termasuk warganya di lingkungan Provinsi Banten.
“Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi kepala desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat,” ujar Wahidin Halim, saat menerima perwakilan buruh di kediamannya Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa 4 Januari 2022 malam.
Baca Juga: Fuji dan Chika Tampak Bertemu di Bali, Deny Darko: Keceriaan Keduanya Tidak 100 Persen
“Saya ini muslim dan juga santri. Sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan saya cabut,” lanjutnya.
Gubernur Banten tersebut mengatakan berbeda berpendapat merupakan hal yang sangat wajar dalam melakukan aspirasinya. Namun, dalam segi penyampaian harus melakukan dengan cara yang baik dan santun.
Kesepakatan untuk berdamai dan kesediaan Wahidin Halim mencabut semua laporannya tersebut tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian yang langsung ditanda tangani oleh Gubernur Banten dan enam buruh sebagai terlapor.
“Pembangunan yang saya lakukan juga bentuk kasih sayang saya kepada masyarakat Banten,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan perdamaian tersebut terdapat empat poin.
Berikut ini adalah 4 poin kesepakatan damai antara buruh dan Gubernur Banten Wahidin Halim:
Baca Juga: Lirik Lagu Zoo NCT feat Aespa dalam Album Winter SMTOWN, Lengkap dengan Terjemahnya
1. Bahwa terlapor menyatakan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Banten atas apa yang dilakukan sehingga berdampak hukum dan diduga menimbulkan disharmoni hubungan antara pekerja atau buruh dengan Gubernur Banten.
2. Bahwa gubernur Banten sebagai pelapor menerima permintaan maaf dari terlapor dan mengharapkan agar terlapor tidak mengulangi kembali atas apa yang sudah pernah dilakukan terhadap Gubernur Banten.
3. Bahwa dengan dasar kesepakatan ini pihak terlapor dan pelapor untuk saling memaafkan dan berdamai dan menyelesaikan permasalahan melalui keadilan restorative (restorative justice).
Baca Juga: Pesan Dr Tirta Berpesan Kepada Wisatawan yang Baru Pulang Liburan, Ini Katanya
4. Bahwa dengan tercapainya keadilan restorative justice maka gubernur Banten sebagai pelapor mencabut laporan nomor LP/B/496/XII/2021/SPKT III.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN tertanggal 24 Desember 2021, dan sekaligus pelapor meminta kepada Polda Banten untuk menghentikan proses hukum atas laporan tersebut. ***


















