BANTENRAYA.COM – Sebanyak 28 narapidana di Provinsi Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Natal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sabtu 25 Desember 2021.
Dari jumlah itu 3 napi langsung dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, remisi khusus di hari Natal ini hanya diberikan kepada napi beragama Kristen dan Katolik yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Baca Juga: Tambah 53 Kapal, ASDP Caplok PT Jembatan Nusantara
“Untuk tahun ini, remisi khusus Natal diberikan kepada 281 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas dan Rutan Wilayah Provinsi Banten,” katanya kepada Banten Raya, Minggu 26 Desember 2021.
Menurut Tejo, secara rinci, napi yang mendapatkan remisi yaitu untuk Lapas Kelas I Tangerang 88 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 75 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 26 orang, LPKA Kelas I Tangerang 3 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIA Tangerang 34 orang. Kemudian di Lapas Kelas IIA Serang 10 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 16 orang, Rutan Kelas I Tangerang 20 orang, Rutan Kelas IIB Serang dan Lapas Kelas III Rangkasbitung 4 orang, serta Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 1 orang.
Baca Juga: Bocah Perempuan Asal Kota Serang Nyaris Diculik, Modusnya Tanya Jam
“Dari jumlah itu 278 orang penerima remisi khusus I dikurangi masa tahanannya, dan sebanyak tiga orang narapidana menerima remisi khusus II atau dapat langsung bebas,” ujarnya.
Tejo menegaskan napi yang menerima remisi ini bukan diberikan oleh Kemenkumham. Namun diberikan karena sikap baik, dan perubahan sikap narapidana selama dalam tahanan baik di Rutan maupun Lapas.
“Remisi ini ada bukan karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalankan masa pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Jorginho Dua Gol, Chelsea Tekuk Aston Villa dengan Skor 1-3
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani mengatakan untuk warga binaannya, ada 11 napi yang diajukan mendapatkan remisi, karena dianggap memenuhi syarat administrative dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Di Rutan Serang ada 11 orang (yang diajukan). Namun hanya 4 orang yang mendapatkan remisi khusus Natal, sedangkan 7 orang sisanya belum bisa mendapatkan remisi dikarenakan statusnya masih tahanan, katanya.
Dody menambahkan keempat napi itu mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan, dengan jumlah pengurangan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Girls On Top Terdiri dari BoA, Aespa, Red Velvet dan SNSD, SM Entertainment akan Konser Online!
“3 WBP (warga binaan pemasyarakatan) mendapatkan remisi 15 hari potongan masa pidana dan 1 WBP mendapatkan remisi 30 hari potongan masa pidana, tambahnya.
Untuk diketahui, remisi hari raya merupakan hak bagi warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden (Keppres) No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. ***


















