BANTENRAYA.COM – Buruh Banten kembali berunjuk rasa dan kali ini sampai geruduk ruang kerja Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang, Rabu 22 Desember 2021.
Aksi geruduk ruang kerja Gubernur Banten dilakukan lantaran mereka kecewa tuntutan agar upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 tak juga dikabulkan.
Sebelum geruduk ruang kerja Gubernur Banten, buruh terlebih dahulu berorasi di depan Gerbang KP3B.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ragnar Oratmangoen, Pemain Keturunan Indonesia yang Segera Dinaturalisasi PSSI
Akan tetapi, lantaran tak juga mendapatkan respons akhirnya mereka merangsek masuk ke KP3B hingga depan Kantor Gubernur Banten.
Sempat tertahan beberapa lama, buruh kembali nekat dengan merangsek masuk hingga ke ruang kerja Gubernur Banten.
Meski demikian, di ruangan tersebut mereka tak menemukan Gubernur Banten. Lantaran kecewa, mereka sempat menduduki ruang kerja Gubernur Banten beberapa saat sebelum akhirnya kembali ke lokasi aksi.
Baca Juga: Bacaan Doa yang Bisa Dipanjatkan untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, kedatangan buruh untuk menunntut agar Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi UMK 2022 seperti yang dilakukan di seperti DKI Jakarta.
“Alasan dari Gubernur Anies Baswedan merevisi atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta yang dipertimbangkan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Seharusnya kata Intan, Gubernur Banten juga mengikuti apa yang telah dilakukan oleh kepala daerah yang lain.
“Tidak hanya Gubernur Jakarta, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jawa Barat (juga). Sehingga Gubernur Banten tidak ada ketakutan untuk merevisi SK UMK,” tegasnya.
Seperti diketahui, besaran UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022.
Rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Baca Juga: Usai Kukuhkan Penyuluh Agama Islam, Walikota Syafrudin Minta Ini
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.
Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. ***


















