Oleh: Riswanda PhD
Menilik kritik Waketum MUI terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo, sewaktu gelar pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam II MUI baru saja (Detik.com 2021, 10 Desember), terdapat tiga pendedahan mendasar. Pertama, langkah kardinal mesti diupayakan lebih yakin lagi, perihal bagaimana jejaring antar regulasi berjalan dapat dibangun, dan tentunya diterapkan.
Kenapa seperti itu? Petikan data yang tertuang dalam kritik tersebut di awal, kesenjangan atas upaya perbaikan ekonomi saat ini terdiri dari 0,01 persen usaha besar, menukil jumlah pelaku usaha 5.550 pada kepemilikan total aset di atas 10 miliar.
Sedangkan, prosentase 0.09 di klaster usaha menengah, mencukil jumlah pelaku usaha 60.702, dengan total aset lebih dari 50 juta rupiah. Lanjut, 1,22 persen mewakili jumlah pelaku 783.132, disertai total aset di atas Rp 50 juta. Uraian data ini sebetulnya ingin menjadi dasar pertanyaan perihal sudahkah pelaku usaha terperhatikan pemerintah dan sektor perbankan? Dilansir baru 1,32 (849.334 pelaku usaha) terperhatikan dalam konteks ini. Meskipun, Presiden menjawab hal tersebut dengan memaklumkan 64 juta usaha kecil, usaha mikro, usaha ultra mikro Indonesia, dan menyadari sandaran ekonomi nasional ini ditargetkan mencapai 20 juta di 2024.
Kedua, mengingat kembali pemerintahan terdahulu pernah mengeluarkan Inpres 6/2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif, memerintahkan keterpaduan 27 K/L , Gubernur dan seluruh jajaran kewilayahan mendorong 14 klaster ekonomi kreatif. Perpres 6/ 2015 menyambung upaya ini dengan pembentukan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Kolaborasi BPS dan Bekraf menghasilkan ‘Infografis Sebaran Pelaku Ekonomi Kreatif’ di semua provinsi dari Sabang sampai Merauke, menyertakan 16 subsektor ekonomi kreatif. Apresiasi patut diberikan pada langkah ultramodern ini.
Sayangnya, sekali lagi, masalah klasikal terulang. Pemetaan kembali, muncul aplikasi baru yang mungkin dipahami sebagian orang. Tumbuh peta konsep baru, dan lembaga anyar pecahan ruang kerja lama— sepertinya luput memperhatikan bagaimana jejaring regulasi kebijakan dapat saling terhubung mengisi akar masalah sebenarnya.
Ketiga, jika perhatian memang ingin dibobotkan lebih pada industri kecil, maka konsep ekonomi kreatif seharusnya dilanjutkan sebagai panah strategis. Topangan pada inventivitas, keterampilan, dan kemampuan individu dan atau kelembagaan komunitas menciptakan daya kreasi dan daya cipta bernilai ekonomis sudah cukup apik.
Pendataan sebaran dan digitalisasi harus dilanjutkan dengan pantauan langkah aksi daerah mendorong uoaya-upaya vital nasional. Pendataan kesenjangan sosial-ekonomi tidak berhenti pada titik dimana peringkat daerah berdaya saing digital muncul. Praktisi dan penggiat komunitas pelaku ekonomi kreatif di tiap Kabupaten/ Kota perlu diberdayakan pada lingkungan dimana, semisal, mitra kewirausahaan digital marketing (Ekonomi kreatif terpilih) mampu menjadi penggerak komunitas ekonomi digital.
Regulasi di aspek ini tampaknya sedikit terpinggirkan, dibanding regulasi berupa kucuran pinjaman, dana lunak, dan pembuatan aplikasi-aplikasi — yang seolah cukup mewakili kemutrakhiran digital, dan cermin kinerja OPD terkait. Badan Ekonomi Kreatif tidak afdal hadir untuk sekadar membuat konsep pemetaan baru, dan lagi-lagi menyeru pengarahan A sampai Z, plus sodoran menu pilihan 1,2,3.
Tiap daerah tentunya memiliki akar permasalahan dan potensi masing-masing. Menambah rumit beban prasyarat tempuh dan pembatasan-pembatasan baru bukanlah solusi konklusif. Apakah telah dipastikan bahwa kucuran bantuan pada pelaku usaha ultramikro serius dibelanjakan, katakanlah, modal perluasan usaha dan lapak yang lebih marketabel? Jangan-jangan, dana pinjaman lunak dikucurkan oleh penerima ke motor automatic baru dan malah mendaftar sebagai pengemudi angkutan online.
Kendatipun, penyintas perlambatan ekonomi terdampak pandemi memang tercapai meski kasus percontohan lalai pengawasan lapangan tadi terjadi, tetapi unsur keberlanjutannya dimana? Lebih lagi jika mengukur unsur inventivitas sokongan ekonomi kreatif untuk usaha ultra mikro. Kesejahteraan bersama adalah tugas negara untuk memastikan.
Pemastian ini cukup sederhana, dimulai dari pelibatan pakar (tenaga ahli) di bidang yang sesuai. Ibarat kata, jangan sampai ahli membuat bakso diminta melakukan analisis dan sintesis di pembuatan bubur ayam. Kelakar “kunci inggris”, mengetahui banyak hal sebatas permukaan, harus mulai ditinggalkan saat melakukan telaah kritis. Pendalaman kajian butuh lakon maestro, yaitu pakar profesional dan spesialis sesuai bidang keahlian, dan barangkali sesuai juga dengan lingkup aktivitas profesi.















