Rabu, 25 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mengasongkan Ekonomi Kreatif di Sela Kesenjangan

Administrator Oleh: Administrator
22 Desember 2021 | 19:07
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik

Riswanda PhD. Dokumentasi pribadi.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh: Riswanda PhD

Menilik kritik Waketum MUI terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo, sewaktu gelar pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam II MUI baru saja (Detik.com 2021, 10 Desember), terdapat tiga pendedahan mendasar. Pertama, langkah kardinal mesti diupayakan lebih yakin lagi, perihal bagaimana jejaring antar regulasi berjalan dapat dibangun, dan tentunya diterapkan.

Kenapa seperti itu? Petikan data yang tertuang dalam kritik tersebut di awal, kesenjangan atas upaya perbaikan ekonomi saat ini terdiri dari 0,01 persen usaha besar, menukil jumlah pelaku usaha 5.550 pada kepemilikan total aset di atas 10 miliar.

Sedangkan, prosentase 0.09 di klaster usaha menengah, mencukil jumlah pelaku usaha 60.702, dengan total aset lebih dari 50 juta rupiah. Lanjut, 1,22 persen mewakili jumlah pelaku 783.132, disertai total aset di atas Rp 50 juta. Uraian data ini sebetulnya ingin menjadi dasar pertanyaan perihal sudahkah pelaku usaha terperhatikan pemerintah dan sektor perbankan? Dilansir baru 1,32 (849.334 pelaku usaha) terperhatikan dalam konteks ini. Meskipun, Presiden menjawab hal tersebut dengan memaklumkan 64 juta usaha kecil, usaha mikro, usaha ultra mikro Indonesia, dan menyadari sandaran ekonomi nasional ini ditargetkan mencapai 20 juta di 2024.

Kedua, mengingat kembali pemerintahan terdahulu pernah mengeluarkan Inpres 6/2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif, memerintahkan keterpaduan 27 K/L , Gubernur dan seluruh jajaran kewilayahan mendorong 14 klaster ekonomi kreatif. Perpres 6/ 2015 menyambung upaya ini dengan pembentukan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Kolaborasi BPS dan Bekraf menghasilkan ‘Infografis Sebaran Pelaku Ekonomi Kreatif’ di semua provinsi dari Sabang sampai Merauke, menyertakan 16 subsektor ekonomi kreatif. Apresiasi patut diberikan pada langkah ultramodern ini.

Sayangnya, sekali lagi, masalah klasikal terulang. Pemetaan kembali, muncul aplikasi baru yang mungkin dipahami sebagian orang. Tumbuh peta konsep baru, dan lembaga anyar pecahan ruang kerja lama— sepertinya luput memperhatikan bagaimana jejaring regulasi kebijakan dapat saling terhubung mengisi akar masalah sebenarnya.

Ketiga, jika perhatian memang ingin dibobotkan lebih pada industri kecil, maka konsep ekonomi kreatif seharusnya dilanjutkan sebagai panah strategis. Topangan pada inventivitas, keterampilan, dan kemampuan individu dan atau kelembagaan komunitas menciptakan daya kreasi dan daya cipta bernilai ekonomis sudah cukup apik.

Pendataan sebaran dan digitalisasi harus dilanjutkan dengan pantauan langkah aksi daerah mendorong uoaya-upaya vital nasional. Pendataan kesenjangan sosial-ekonomi tidak berhenti pada titik dimana peringkat daerah berdaya saing digital muncul. Praktisi dan penggiat komunitas pelaku ekonomi kreatif di tiap Kabupaten/ Kota perlu diberdayakan pada lingkungan dimana, semisal, mitra kewirausahaan digital marketing (Ekonomi kreatif terpilih) mampu menjadi penggerak komunitas ekonomi digital.

Regulasi di aspek ini tampaknya sedikit terpinggirkan, dibanding regulasi berupa kucuran pinjaman, dana lunak, dan pembuatan aplikasi-aplikasi — yang seolah cukup mewakili kemutrakhiran digital, dan cermin kinerja OPD terkait. Badan Ekonomi Kreatif tidak afdal hadir untuk sekadar membuat konsep pemetaan baru, dan lagi-lagi menyeru pengarahan A sampai Z, plus sodoran menu pilihan 1,2,3.

BACAJUGA:

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Dinkopukmperindag Kota Serang, Selasa 24 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Royal Baroe Kota Serang Dikebut

25 Februari 2026 | 06:00
Walikota Cilegon Robinsar menegaskan siap mengikuti proses peradilan yang diajukan eks Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin. (Tia/Bantenraya.com)

Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

25 Februari 2026 | 05:00
Suasana rapat Salira yang digelar Pemkot Cilegon. Dimana, kemungkinan besar salira hanya cair 40 persen lagi di 2026. (Dokumen Pemkot Cilegon)

Program Salira Pemkot Cilegon Bakal Kembali Berjalan, Dikabarkan Tidak 100 Persen

25 Februari 2026 | 05:00
Ilustrasi zakat fitrah dari Baznas Pandeglang.

Baznas Pandeglang Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriah, Dari Uang Tunai hingga Beras

25 Februari 2026 | 04:00

Tiap daerah tentunya memiliki akar permasalahan dan potensi masing-masing. Menambah rumit beban prasyarat tempuh dan pembatasan-pembatasan baru bukanlah solusi konklusif. Apakah telah dipastikan bahwa kucuran bantuan pada pelaku usaha ultramikro serius dibelanjakan, katakanlah, modal perluasan usaha dan lapak yang lebih marketabel? Jangan-jangan, dana pinjaman lunak dikucurkan oleh penerima ke motor automatic baru dan malah mendaftar sebagai pengemudi angkutan online.

Kendatipun, penyintas perlambatan ekonomi terdampak pandemi memang tercapai meski kasus percontohan lalai pengawasan lapangan tadi terjadi, tetapi unsur keberlanjutannya dimana? Lebih lagi jika mengukur unsur inventivitas sokongan ekonomi kreatif untuk usaha ultra mikro. Kesejahteraan bersama adalah tugas negara untuk memastikan.

Pemastian ini cukup sederhana, dimulai dari pelibatan pakar (tenaga ahli) di bidang yang sesuai. Ibarat kata, jangan sampai ahli membuat bakso diminta melakukan analisis dan sintesis di pembuatan bubur ayam. Kelakar “kunci inggris”, mengetahui banyak hal sebatas permukaan, harus mulai ditinggalkan saat melakukan telaah kritis. Pendalaman kajian butuh lakon maestro, yaitu pakar profesional dan spesialis sesuai bidang keahlian, dan barangkali sesuai juga dengan lingkup aktivitas profesi.

Editor: Administrator
Tags: Pakar Kebijakan PublikSorotan Riswanda
Previous Post

Tuntut Revisi UMK 2022, Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten

Next Post

Cara Mudah Mengetik Lewat Suara di Laptop dan HP Android Menggunakan Google Docs

Related Posts

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Dinkopukmperindag Kota Serang, Selasa 24 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Royal Baroe Kota Serang Dikebut

25 Februari 2026 | 06:00
Walikota Cilegon Robinsar menegaskan siap mengikuti proses peradilan yang diajukan eks Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

25 Februari 2026 | 05:00
Suasana rapat Salira yang digelar Pemkot Cilegon. Dimana, kemungkinan besar salira hanya cair 40 persen lagi di 2026. (Dokumen Pemkot Cilegon)
Daerah

Program Salira Pemkot Cilegon Bakal Kembali Berjalan, Dikabarkan Tidak 100 Persen

25 Februari 2026 | 05:00
Ilustrasi zakat fitrah dari Baznas Pandeglang.
Daerah

Baznas Pandeglang Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriah, Dari Uang Tunai hingga Beras

25 Februari 2026 | 04:00
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila. Dok Bantenraya.com
Daerah

Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kota Cilegon, Dibutuhkan 34 Orang

25 Februari 2026 | 03:00
Kecelakaan kerja antara dump truk dan forklift di Pelindo Banten pada Selasa, 24 Februari 2026. (Kiriman Warga)
Daerah

Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten saat Bongkar Muat Barang, Satu Orang Meninggal Dunia

24 Februari 2026 | 22:17
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ucapan Harlah IPNU ke-72 Tahun 2026, Penuh Makna dan Cocok Dibagikan di Medsos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Dinkopukmperindag Kota Serang, Selasa 24 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Royal Baroe Kota Serang Dikebut

25 Februari 2026 | 06:00
Walikota Cilegon Robinsar menegaskan siap mengikuti proses peradilan yang diajukan eks Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin. (Tia/Bantenraya.com)

Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

25 Februari 2026 | 05:00
Suasana rapat Salira yang digelar Pemkot Cilegon. Dimana, kemungkinan besar salira hanya cair 40 persen lagi di 2026. (Dokumen Pemkot Cilegon)

Program Salira Pemkot Cilegon Bakal Kembali Berjalan, Dikabarkan Tidak 100 Persen

25 Februari 2026 | 05:00
Ilustrasi zakat fitrah dari Baznas Pandeglang.

Baznas Pandeglang Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriah, Dari Uang Tunai hingga Beras

25 Februari 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda