Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

ASN Pemprov Banten Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Selama Nataru, Cek Aturan Lengkapnya di Sini

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
12 Desember 2021 | 12:30
ASN Pemprov Banten Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Selama Nataru, Cek Aturan Lengkapnya di Sini

Plt Sekda Banten Muhtarom menegaskan, ASN Pemprov Banten dilarang cuti dan keluar daerah selama Nataru Dokumentasi Biro Adpim Setda Provinsi Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten dilarang cuti dan keluar daerah selama Natal dan tahun baru (Nataru).

ASN Pemprov Banten yang dilarang cuti dan keluar daerah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 800/3106-BKD/2021.

Kebijakan ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama Nataru dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bobby Joseph, Aktor yang Baru-baru Ini Ditangkap Kasus Narkoba

SE tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Pegawai ASN pada periode Nataru itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Kemudian SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN.

Dari keterangan tertulis Pemprov Banten, adapun isi surat tersebut adalah ASN dilarang cuti dan keluar daerah dan atau mudik selama periode Nataru.

Baca Juga: Aston Villa Keok di Anfield, Reuni Tak Menyenangkan Sang Legenda

Secara spesifik, aturan itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Masih dalam surat tersebut, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana  dimaksud mendapat pengecualian untuk beberapa kategori ASN. 

Pertama, dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office.

Baca Juga: Alasan Kenapa Hari Ibu Diperingati Setiap 22 Desember

Seperti contohnya dari wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon.

Kedua, ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.

Surat tugas harus ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Burn Karya Juice WRLD, Punya Video Klip Hujan Meteor yang Menyeramkan

Ketiga, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemprov Banten.

Plt Sekda Banten Muhtarom mengatakan, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Meliputi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Awal Desember 2021 Banten Sudah 32.559 Kali Disambar Petir, Berikut Tips untuk Terhindar dari Sambarannya

“Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan penggunaan Platform PeduliLindungi,” ujarnya.

Sementara, lanjut Muhtarom, pembatasan cuti, masih dalam surat tersebut, dapat diberikan kepada Pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit.

Selanjutnya diperkenankan cuti karena alasan penting bagi ASN dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Gak Ada Obatnya! Kota Tangerang Selatan Kembali Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Banten

Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan  persyaratan  yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49  Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: ASN Pemprov Bantendilarang cuti dan keluar daerah
Previous Post

Profil dan Biodata Lengkap Bobby Joseph, Aktor yang Baru-baru Ini Ditangkap Kasus Narkoba

Next Post

Nyaris Ambruk, Warga Desa Idaman Minta DPUPR Pandeglang Perbaiki Jembatan Kali Cimoyan

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ketua Umum FEKRAF Banten Muhammad Irfan "Koyong" (kanan) saat audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Autograph Tower, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026. (Dokumentasi Fekraf Banten)

Banten Krisis Venue, Pelaku Ekonomi Kreatif Banten Curhat ke Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya

24 Februari 2026 | 18:05
Robinsar, Walikota Cilegon. (Tia/Bantenraya.com)

Robinsar Nilai Plt Sekda Kota Cilegon Bantu Kerja Dirinya dan Sering Turun ke Masyarakat

24 Februari 2026 | 17:45
Layanan maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (Instagram/757spotter)

Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 hingga 18 Persen

24 Februari 2026 | 17:07
Ilustrasi beasiswa Taiwan tahun 2026/ 2027. (Freepik.com/ lifeforstock)

Cara Daftar Beasiswa Taiwan 2026 Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

24 Februari 2026 | 17:06

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda