BANTENRAYA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten dilarang cuti dan keluar daerah selama Natal dan tahun baru (Nataru).
ASN Pemprov Banten yang dilarang cuti dan keluar daerah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 800/3106-BKD/2021.
Kebijakan ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama Nataru dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bobby Joseph, Aktor yang Baru-baru Ini Ditangkap Kasus Narkoba
SE tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Pegawai ASN pada periode Nataru itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Kemudian SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN.
Dari keterangan tertulis Pemprov Banten, adapun isi surat tersebut adalah ASN dilarang cuti dan keluar daerah dan atau mudik selama periode Nataru.
Baca Juga: Aston Villa Keok di Anfield, Reuni Tak Menyenangkan Sang Legenda
Secara spesifik, aturan itu berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Masih dalam surat tersebut, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud mendapat pengecualian untuk beberapa kategori ASN.
Pertama, dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office.
Baca Juga: Alasan Kenapa Hari Ibu Diperingati Setiap 22 Desember
Seperti contohnya dari wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon.
Kedua, ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.
Surat tugas harus ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca Juga: Lirik Lagu Burn Karya Juice WRLD, Punya Video Klip Hujan Meteor yang Menyeramkan
Ketiga, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemprov Banten.
Plt Sekda Banten Muhtarom mengatakan, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.
Meliputi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
“Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan penggunaan Platform PeduliLindungi,” ujarnya.
Sementara, lanjut Muhtarom, pembatasan cuti, masih dalam surat tersebut, dapat diberikan kepada Pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit.
Selanjutnya diperkenankan cuti karena alasan penting bagi ASN dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Gak Ada Obatnya! Kota Tangerang Selatan Kembali Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Banten
Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” pungkasnya. ***


















