BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan tak akan merevisi upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 yang telah ditetapkan.
Gubernur Banten menuturkan, UMK 2022 yang telah ditetapkan melalui perhitungan dari berbagai aspek yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Oleh karena itu, Gubernur Banten tak akan mengubah keputusannya meski buruh berdemo hingga melakukan aksi mogok kerja.
Baca Juga: Menteri Pertahanan Prabowo Luncurkan KCR Kapak-625 Karya Anak Bangsa
“Gubernur tidak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan walaupun terjadi mogok sepanjang tidak ada perintah dari Pak Presiden,” ujarnya di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin 6 Desember 2021.
Mantan Walikota Tangerang itu juga mempersilakan jika buruh tetap ingin mogok kerja dan berdemo untuk menyuarakan aspirasinya.
“Biar saja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan,” katanya.
Baca Juga: Survei Indikator: Ekonomi Nasional Membaik Pengaruhi Kepuasan Kinerja Jokowi
WH juga mengaku telah berbicara kepada pengusaha jika mereka bisa mencari tenaga kerja baru. Kemudian, masih banyak pekerja yang cukup dan menerima digaji Rp2,5 hingga Rp4 juta.
“Paling tidak kepada pengusaha saya bilang, kalian cari tenaga kerja yang baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja,” ungkapnya.
“Yang cukup gaji Rp2,5 juta sampai Rp4 juta masih banyak, tenaga kerja vaksin (vaksinator-red) dari pagi sampai malam cuma Rp2,5 juta gajinya,” tuturnya.
Baca Juga: Geblek… Dua Bocah di Kibin Kabupaten Serang jadi Korban KDRT Ayah Tiri
Ia mengaku, bahwa UMK 2022 yang ditetapkan telah mempertimbangan seluruh aspek yang ada.
“Itu sudah maksimal karena sudah perintah melalui PP, sudah kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” ujarnya.
“(Pertimbangan kebutuhan) hidup layak sudah dihitung, mereka (perwakilan buruh-red) juga hadir (dalam rapat Dewan Pengupahan). Kalau mintanya (naik) 13,5 (persen) maunya apa? Siapa yang mau bayar,” katanya.
Baca Juga: Arwah Pelaku Bunuh Diri akan Gentayangan? Ini Jawaban Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor
WH juga menegaskan, bahwa sebagai gubenur maka dirinya harus menjalankan apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau kita tak sesuai dengan PP, salah saya sebagai gubernur,” pungkasnya. ***

















