BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten menggelar lelang aset barang milik daerah (BMD) berupa 121 unit kendaraan dinas dan bongkaran gedung dengan batas akhir penawaran pada Senin 22 November 2021.
Program lelang aset kendaraan dinas atau pelat merah tersebut dilakukan melalui berbagai sistem. Harga yang ditawarkan beragam mulai dari jutaan hingga Rp200 ribuan.
Baik lelang aset kendaraan dinas secara satuan maupun paket dengan kelengkapan surat yang bervariasi. Sementara lelang aset berupa bongkaran gedung dengan sistem paket.
Baca Juga: Bantuan Jamsosratu Rp1 Juta Mulai Cair Besok Lewat 3 Bank Penyalur Ini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya akan melaksanakan lelang aset non eksekusi wajib barang milik daerah melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 028.2/Kep.199-Huk/2021 tertanggal 25 Mei 2021 tentang Penjualan Bongkaran Bangunan Gedung BPKAD Aset Daerah Milik Pemprov Banten Tahun 2021.
Kemudian SK Gubernur Banten Nomor 032/Kep.117-Huk/2019 tertanggal 20 Mei 2021 tentang Penjualan 100 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemprov Banten Tahun 2021.
Baca Juga: Ditargetkan Rampung Desember 2021, Progres Proyek Rp165 Miliar Jembatan Bogeg Kini Capai 59 Persen
Terakhir, SK Gubernur Banten Nomor 032/Kep.118-Huk/2019 tertanggal 20 Mei 2021 tentang Penjualan 21 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemprov Banten Tahun 2021.
“Pelaksanan lelang aset digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang,” ujarnya, kemarin
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu memaparkan, ke 121 BMD tersebut terdiri atas kendaraan dinas roda empat, roda tiga maupun roda dua yang dilelang baik dengan sistem satuan maupun paket.
Baca Juga: Polda Banten Geledah Kantor BPN Lebak Terkait Kasus Dugaan Pungli
Adapun rinciannya, randis yang dilelang secara satuan terdiri atas 31 unit kendaraan dinas roda empat.
Harga limit sendiri ditetapkan tertinggi di angka Rp37,8 juta dengan uang jaminan Rp18,8 juta dan terendah Rp4,9 juta dengan uang jaminan Rp2,45 juta.
Lalu terdapat 21 kendaran dinas roda dua dengan harga limit tertinggi Rp1,8 juta dan uang jaminan Rp900.000 serta terendah Rp212.000 dan uang jaminan Rp100.000.
Baca Juga: Mengejutkan! Kelas Poligami oleh Trainer dan Praktisi di Banten, Begini Kisahnya
Lebih lanjut dipaparkan Rina, lalu terdapat 18 kendaraan dinas roda empat dengan sistem paket yang terbagi dalam 3 paket.
Pertama dengan nilai limit Rp71,2 juta dan uang jaminan Rp35,3 juta.
Paket kedua 3 unit dengan limit 16,32 juta dan jaminan Rp8 juta. Paket ketiga sebanyak 4 unit, limit Rp54,15 juta dan jaminan Rp26,02 juta.
Baca Juga: Berangkat… Tol Serang-Panimbang Dibuka Hari Ini Mulai 14.00 WIB, Tarifnya?
“Selanjutanya 44 kendaraan dinas roda dua, limit Rp30,6 juta dan jaminan 15,3 juta. Kendaraan dinas roda 3 sebanyak 4 unit dengan nilai limit Rp5,54 juta dan uang jaminan Rp2,6 juta juta,” paparnya.
Lebih lanjut diungkapkan Rina, Tidak semua randis yang dilelang memiliki kelengkapan surat.
Terdapat kendaraan yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Baca Juga: Sering Berpindah-pindah Tempat, FSPP Kota Serang Butuh Sekretariat
“Kendaraan memiliki kelengkapan surat yang bervariasi. Akan tetapi, sebagian besar memiliki surat-surat lengkap. Hanya beberapa yang hanya dilengkapi salah satunya,” katanya.
Calon peserta lelang yang akan mengajukan penawaran, kata dia, agar memertimbangkan perkirakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sebab, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang dalam melaksanakan balik nama kendaraan dari plat merah menjadi plat hitam.
Baca Juga: Sering Dihajar Truk Besar, Jalan Kuranji Kota Serang Rusak Parah dan Dikeluhkan Warga
“Sementara untuk lelang bongkaran gedung terdiri atas besi hollow 1.694,40 kg, besi talang 884,51 kg, besi siku 5.419,38 kg dan genteng metal pasar 3.412 kg. Harga limit Rp41,09 juta dan jaminan Rp12,33 kg,” ungkapnya.
Untuk pelaksanaan lelang atau batas akhir penawaran akan digelar pada Senin 22 November 2021.
Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta atau melalui aplikasi lelang Indonesia dengan cara penawaran tertutup atau close bidding.
Baca Juga: Ingin Anak Cepat Hafal Quran, Ini Metode di Universitas Al-Azhar Mesir Kata Ustadz Abdul Somad
Alamat domain di https://www.lelang.go.id dan tata cara mengikuti lelang dapat lihat pada menu syarat dan ketentuan pada domain tersebut.
“Batas penawaran adalah pukul 14.00 WIB waktu aplikasi lelang internet. Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran. Untuk tempat lelang di Gedung BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang,” tuturnya. ***


















