Senin, 16 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gubernur Banten Enggan Turuti Tuntutan Buruh Soal Upah Minimum 2022 

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
10 November 2021 | 10:30
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan jika dirinya akan sepenuhnya mengikuti aturan yang diberikan pemerintah dalam penetapan upah minimum tahun 2022.

Baik tuntutan kepala Gubernur Banten terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

GUbernur Banten Wahidin Halim menegaskan, jika melanggar maka daerah akan terkena sanksi.  

Baca Juga: Mengenal Ismail Marzuki, Maestro Musik yang Muncul di Google Doodle Hari Ini

Seperti diketahui, para buruh atau pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menuntut agar Gubernur Banten menetapkan UMP 2022 dengan kenaikan 8,9 persen dan UMK dengan kenaikan 13,5 persen. 

Besaran kenaikan UMK berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi Banten selama setahun terakhir.

Sementara untuk UMK diusulkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar di Banten. 

Baca Juga: Ki Salmin Pejuang Pandeglang yang Dijadikan Patung di Halaman Markas Kodim 0601, Sekali Berarti Sudah itu Mati

WH mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan dalam penetapan UMP dan UMK. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) maupun peraturan presiden (Perpres). 

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

“Jadi ditentukan oleh sana, bahkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru, kita tidak boleh mengubah-ubah,” ujarnya kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa 9 November 2021.

“Gubernur (kena) sanksi kalau dia mengubah-ubah itu, makannya ini sifatnya given, peraturan ini harus ditaati juga oleh kita,” imbuhnya. 

Baca Juga: Serang Jaya, Serpong City dan Maverick ke Babak 8 Besar, Persic: Masih Ada Peluang

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan bahwa perumusan besaran upah minimum kini diatur oleh pemerintah pusat.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi disparitas antar daerah.   

“(Ditentukan oleh) Menteri (pemerintah pusat), tapi berdasarkan masukan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan buruh juga. Jadi kita sekarang daerah tidak bisa menentukan sendiri,” katanya. 

Baca Juga: Pria Tanpa Busana Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel di Pandeglang

Oleh karena itu, WH menegaskan, dirinya tak akan melakukan perubahan dengan apa yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintah pusat.

Hal itu akan dipegang teguh olehnya meski ada desakan dari pihak tertentu. Terlebih, Ia menilai jika upah minimum buruh saat ini sudah layak. 

“Cukup sih kalau menurut saya buruh itu. Saya tetap bersikap tegas, apa yang sudah disepakati, apa yang sudah menjadi keputusan tidak akan saya ubah kalaupun saya didemo. Sikap saya begitu,” ungkapnya. 

Baca Juga: Suka Merasa Takut dan Cemas, Anda Menderita Anxiety, Ini Obatnya Kata dr. Zaidul Akbar

Mantan Camat Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu menjelaskan, pihaknya juga harus menjaga iklim investasi di Banten. Sebab, jika upah pekerja terlalu tinggi maka para investor akan hengkang dari Banten. 

“Pindah ke yang lain, ke Solo kemana, lebih murah. Bangladesh sudah siap, bahkan Afrika sekarang sudah mulai buka, jauh lebih murah,” ungkapnya.

“Mereka juga sudah mulai bersikap. Tahun ini kalau mereka dipaksa naik lagi, tambah lagi upah sektoral berat mereka,” tambahnya. 

Baca Juga: Ini Dia 11 Pemain Termahal di Liga 1 2021, Ada Mantan Pemain Juventus

Meski demikian, untuk penetapan UMP dan UMK 2022 pihaknya tetap akan melakukan pembahasan secara tripartit bersama pengusaha dan buruh atau pekerja.

“Tar kita rapat dengan tripartit, kita bahas lebih lanjut,” tegasnya. 

Seperti diketahui, untuk tahun ini Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran UMP Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54.

Baca Juga: Stephanie Poetri Tampil di HITC 2021, Titi DJ Kangen Berat Sampai Cium Layar TV

Tidak adanya kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Sementara besaran UMK kabupaten/kota tersebut dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021. 

Baca Juga: Cepet Gunakan Kode Redeem FF 10 November 2021 Terbaru

Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65.

Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. Sementara aturan pembahasan UMP dan UMK 2022 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru. 

Baca Juga: Tahun 2020, 6.350 Warga Pandeglang Jatuh Miskin

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, dalam aturan terbaru disebutkan batas waktu penetapan, baik untuk UMP dan UMK akan ditetapkan dalam waktu yang berdekatan. UMP ditetapkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.

“Sementara UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya,” tuturnya. ***

Editor: Administrator
Previous Post

35 Link Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2021, Cocok Dibagikan di Medsos Lengkap dengan Cara Membuatnya

Next Post

Binuangeun Lebak Dilanda Gempa Bumi 5 SR, Warga Sempat Panik

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertekad Pertahankan Juara MTQ 2026, Kecamatan Taktakan Tak Main-main untuk Jaring Bibit melalui STQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ASN Kemenag dipindahkan ke Kemehaj

3.528 ASN Kemenag Dipindahkan Ke Kemenhaj, Percepat Layanan Haji dan Umroh

16 Februari 2026 | 17:34
Jembatan Sinarjaya kembali normal

Akses Jalan Normal, Jembatan Sinarjaya Pandeglang Kembali Dibuka untuk Kendaraan

16 Februari 2026 | 17:29
Pembaruan Apple iOS 26.3

iOS 26.3 Resmi Dirilis, Ini Perubahan Penting dan Alasan untuk Update

16 Februari 2026 | 17:25
Potensi hujan lebat di Banten

BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Banten Hingga 21 Februari

16 Februari 2026 | 17:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda