BANTENRAYA.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Banten mengalami penurunan hingga Rp2 triliun sejak diberlakukannya sistem opsen pajak.
Sistem opsen pajak ini mengatur bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang lebih besar untuk kabupaten/kota.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari menyebut, dampak pengalihan pendapatan dari skema opsen pajak ini sangat terasa bagi keuangan daerah.
“Ya sekitar Rp2 triliunan lah sebenarnya itu kehilangannya,” ujar Rita kepada wartawan, Selasa 22 JUli 2025.
Rita menjelaskan, sejak 5 Januari 2025, opsen diberlakukan dengan ketentuan 66 persen dari pokok PKB dan BBNKB langsung menjadi hak kabupaten/kota.
Padahal sebelumnya, pembagian dilakukan per triwulan dengan skema dana bagi hasil (DBH) 30:70 antara provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Realisasi APBD Kota Serang Baru 52 Persen di Semester 1: Dinsos Tertinggal, PUPR Terdepan
“Sekarang kita real time, online tiap hari itu 66 persen untuk kabupaten/kota,” katanya.
Padahal, lanjut Rita, hingga saat ini struktur pendapatan Pemprov Banten masih sangat bergantung pada sektor pajak kendaraan.
Karena itu, Pemprov tengah berupaya mencari sumber-sumber baru pendapatan dari mata pajak lain yang masih menjadi kewenangan provinsi.
Baca Juga: 88 Ribu Warga Terima Bantuan Beras Pemerintah, Begini Kualitas Berasnya
Seperti misalnya Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Itu penggalian potensi mata pajak lainnya selain PKB,” kata Rita.
Sementara itu, Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, Pemprov kini aktif menyasar perusahaan besar yang menggunakan air permukaan untuk segera membayarkan kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Komnas Anak Desak Evaluasi Total SMAN 4 Kota Serang Usai Dugaan Kasus Pelecehan Terulang
“Kita sudah banyak turun ke lapangan mencari potensi-potensi pendapatan. Di antaranya kita sudah banyak juga mendatangi perusahaan-perusahaan yang memang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak air permukaan,” ujar Deden.
Menurutnya, sejumlah perusahaan kini resmi masuk dalam daftar wajib pajak, dan diperkirakan akan memberikan tambahan signifikan bagi kas daerah.
“Ini akan terjadi lonjakan pendapatan dari air permukaan, itu kurang lebih sampai Rp10 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: Inilah Daftar 17 Kandidat Calon Sekda Kabupaten Serang, Dari Pejabat Kota Serang hingga Akademisi
“Tidak hanya air permukaan, kita juga berusaha menggali potensi pendapatan yang lain seperti pajak alat berat,” tandasnya.***


















