BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten resmi menonaktifkan 3 guru SMAN 4 Kota Serang yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap siswa.
Penonaktifan 3 guru SMAN 4 Kota Serang itu berlaku per Rabu 23 Juli 2025, sebagai bagian dari respons cepat Pemprov sambil menunggu hasil investigasi internal yang kini tengah berjalan.
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, keputusan ini terkait polemik di SMAN 4 Kota Serang itu diambil usai rapat koordinasi antara Inspektorat, Dindikbud, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Selasa 22 Juli 2025.
Baca Juga: Langkah Serius Pemkab Serang Tangani PMI Ilegal, Gandeng Kemenkum Banten untuk Edukasi Aparatur Desa
Ketiganya, kata Deden, langsung dicopot sementara dari tugas mengajarnya.
“Ketiga guru itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Mereka tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Deden.
Deden menekankan, dugaan pelanggaran yang terjadi bukan persoalan sepele. Sebab, menyangkut etika seorang guru yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan pendidikan.
“Ini perkara yang krusial. Bagaimanapun, guru itu harus jadi contoh,” tegasnya.
Deden menerangkan, proses investigasi saat ini melibatkan pemanggilan para terduga pelaku dan sejumlah saksi lainnya.
Pemprov mengerahkan tim gabungan dari Inspektorat, BKD, dan Dindikbud untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi lebih lanjut.
Baca Juga: 29 Pejabat Eselon II Pemkab Serang Jalani Uji Kompetensi untuk Rotasi Jabatan ASN
Deden mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa, baik di sekolah maupun di institusi pemerintahan.
Ia menyesalkan keterlambatan laporan dalam kasus ini, yang disebut-sebut sudah terjadi sejak 2024 namun baru dilaporkan pertengahan 2025.
“Kalau sudah terlalu lama, khawatirnya jadi bias. Tapi meskipun begitu, kami tetap berkomitmen mendalami dan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ujarnya.
Baca Juga: Modus COD Berujung Maut, Pelaku Percobaan Pembunuhan Penjaga Counter HP Dituntut 10 Tahun Penjara
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Banten berencana memperkuat sistem pengawasan di sekolah. Salah satunya dengan mendorong keterlibatan aktif komite sekolah dan orang tua siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
“Komite sekolah itu terdiri dari para orang tua. Mereka seharusnya ikut aktif mengawasi dan menjaga agar lingkungan sekolah tetap aman dan sehat bagi anak-anak kita,” kata Deden.
Ia juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
Baca Juga: Uji Kelayakan Calon Direksi BPRS Cilegon Dimulai, Walikota Turun Langsung Wawancarai Kandidat
“Guru dan pegawai pendidikan harus sadar perannya sebagai pendidik. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan amanah. Kalau melihat atau mengetahui kejadian yang tidak pantas, segera laporkan, jangan ditunda,” tandasnya.***


















