BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten menggelar sosialisasi penguatan hak asasi manusia (HAM) kepada aparatur desa.
Pada kesempatan itu, para Kepal Desa (Kades) diimbau untuk mencegah adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, penguatan HAM diberikan kepada aparatur desa karena meraka bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kegiatan ini dalam rangka penguatan hak asasi manusia, terutama dalam pencegahan pekerja migran non prosedural,” ujarnya di aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Selasa (22/7).
Para Kades, kata Zakiyah, harus bisa memitigasi risiko dan mencegah adanya warga Kabupaten Serang yang ikut program PMI tanpa melalui prosedur yang jelas.
“Risikonya sangat merugikan, maka ini perlu dan penting bagi saya untuk mendukung kegiatan ini,” katanya.
Baca Juga: 29 Pejabat Eselon II Pemkab Serang Jalani Uji Kompetensi untuk Rotasi Jabatan ASN
Ia menuturkan, Kabupaten Serang menjadi daerah yang menyumbang PMI terbanyak yang tersebar di beberapa kecamatan sepeti Kecamatan Pontang, Kecamatan Tirtayasa, dan Kecamatan Tanara.
“Saya belum dapat informasi yang akurat PMI yang paling banyak di wilayah mana saja,” jelasnya.
Selain itu, untuk mengatasi masalah PMI harus ada kerja sama dengan lintas sektor seperti Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.
Baca Juga: Modus COD Berujung Maut, Pelaku Percobaan Pembunuhan Penjaga Counter HP Dituntut 10 Tahun Penjara
“Karena kita berada di pemerintah kabupaten, kita tidak bisa bergerak sendiri. Oleh karena itu, harus ada mitigasi risiko untuk pencegahan tenaga migran non prosedural,” paparnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Hilda Mulyadi mengatakan, penguatan HAM merupakan langkah awal Bupati Serang untuk melindungi warganya.
“Apa yang dilakukan Ibu Bupati juga bagian dari perencanaan program pemerintah Prabowo-Gibran. Ini adalah kick off dari Ibu Bupati untuk bagaimana melindungi masyarakatnya melalui aparatur negara,” ujarnya. ***