BANTENRAYA.COM – Sejak program pemutihan pajak kendaraan digulirkan Pemerintah Provinsi Banten, realisasi pajak kendaraan bermotor hingga saat ini sudah mencapai Rp229 miliar. Data itu tercatat sepanjang 10 April hingga 17 Juli 2025. 66
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Rita Prameswari mengatakan, dari data yang dimiliki, sepanjang tahun 2020-2025 terdapat potensi pajak kendaraan dari total 5,3 juta unit kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Dari jumlah itu, 2,3 juta kendaraan nunggak pajak. sebanyak yang menunggak pajak dengan jumlah tunggakan mencapai Rp742 miliar.
Sepanjang 10 April hingga 17 Juli 2025 sudah ada 668 ribu kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, dengan total pendapatan mencapai Rp229 miliar. Dengan demikian, maka masih ada 1,6 juta unit kendaraan lagi yang menunggak pajak.
“Berarti sisa ada 1,6 juta lagi kendaraan yang nunggak pajak,” kata Rita
Rita mengakui tidak ada target pendapatan saat program pemutihan pajak kendaraan ini diluncurkan. Program ini lebih ditujukan untuk melakukan pembersihan data jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Dengan data kendaraan bermotor yang aktif, maka diharapkan ke depan kendaraan bermotor ini akan aktif dalam melakukan pembayaran pajak.
“Program ini juga sebagai relaksasi bagi masyarakat di tengah ekonomi yang melemah saat ini,” katanya.
Baca Juga: Kopkel Merah Putih Kota Bumi Ditinjau Kementerian Cek Kesiapan Vicon dengan Prabowo Subianto
Dari program pemutihan ini, saat ini diketahui ada 668 ribu kendaraan yang aktif di Provinsi Banten. Diharapkan pada tahun 2026 ke-668 ribu kendaraan yang aktif ini membayar pajak secara aktif juga pada tahun 2026 nanti.
Untuk menyukseskan pendapatan pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Banten berkolaborasi dengan delapan pemerintah kabupaten kota di Banten. Pasalnya, dengan program pemutihan pajak ini, maka semakin banyak kendaraan yang tergerak bayar pajak.
Dengan demikian, maka pemerintah kabupaten kota juga akan mendapatkan pendapatan besar karena Pemerintah Provinsi Banten memberikan opsen pajak sebesar 66 persen.
Kolaborasi itu berbentuk biasanya berbentuk penagihan secara door to door kepada masyarakat. Pemerintah kabupaten kota menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sementara Pemerintah Provinsi Banten menagih pajak kendaraan bermotor.
Upaya lain, menyediakan 52 gerai samsat, mobil samsat keliling (samling), kerja sama dengan koperasi perusahaan, membuka pelayanan di kantor desa, hingga menggelar razia kendaraan bersama kepolisian.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Tambah 9 OPD Bantu Permudah Pelayanan di MPPBaca Juga: Pemkot Cilegon Tambah 9 OPD Bantu Permudah Pelayanan di MPP
Rita berharap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini yang akan berakhir pada 31 Oktober yang akan datang.
Anggota DPRD Provinsi Banten Muhlis mengakui bahwa program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini tidak meningkatkan pendapatan pajak secara signifikan. Sebab tunggakan yang sebelumnya dihapus oleh kebijakan ini. (***)


















