BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa atau proyek untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November 2021.
Tenggat waktu pelaksanaan proyek itu dilakukan sebagai upaya tertib administrasi jelang akhir tahun anggaran 2020 dan menghadapi 2021.
Instruksi tenggar waktu pelaksanaan poyek tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 910/2484-BPKAD/2021.
Baca Juga: Nelayan Pandeglang Waspada, Ada potensi Gelombang Tinggi
Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menjelang awal tahun anggaran 2021.
Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir tahun anggaran 2021 dengan melakukan sejumlah batasan-batasan.
Baca Juga: Ada Pekerjaan Konstruksi, Pengguna Tol Tangerang-Merak Diminta Perhatikan Hal ini
Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD TA 2021.
“Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menghadapi tahun anggaran 2021,” ujarnya, Rabu 27 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, adapun batasan yang diberikan terdiri atas batas akhir pengelolaan pengadaan barang ada jasa serta usulan tender pada APBD Murni dan Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Lakukan Adegan ‘Bobo Bareng’ dengan Pacar, Tukang Steam Mobil di Cikande Dituntut 9 Tahun Penjara
Hal itu harus sudah diterima Biro Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2021.
Sementara untuk pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat pada 30 November.
“Pun demikian dengan penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November,” katanya.
Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan barang dan jasa. Pertama, pengadaan barang dan jasa dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Seperti pengadaan bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan, pemeliharaan jalan dan jasa keamanan.
Untuk yang satu itu bisa diselesaikan hingga 31 Desember.
Baca Juga: Berikut Kode Redeem FF 28 Oktober 2021 Yang Bisa Anda Gunakan
Kedua, kegiatan fasilitasi gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir tahun.
Selanjutnya kegiatan hari besar nasional dan keagamaan serta kegiatan diselesaikan pada 31 Desember 2021.
Ketiga, kegiatan multiyears atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.
Baca Juga: Bunyi Pasal 368, 369, 370, dan 371 KUHP, Terkait Indomaret yang Trending Topik di Twitter
“Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021,” paparanya.
“Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30 Desember 2021,” ungkapnya.
Lebih lanjut dipaparkan Muhtarom, ketentuan lainnya diberikan kepada kegiatan barang dan jasa terkontrak dan serah terima pekerjaan yang melampaui 30 Desember 2021. Perhitungan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik.
“Sisanya diperhitungkan pada APBD Murni tahun anggaran 2022,” tuturnya.
Baca Juga: Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Demo BI Banten, Ini Masalahnya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan lainnya jelang akhir tahun anggaran 2021 adalah terkait cash opname.
OPD untuk melakukan pemeriksaan kas internal periode Januari hingga Oktober 2021 dilaporkan ke sekda paling lambat 1 November 2021.
Kemudian untuk periode November paling lambat pada 1 Desember 2021.
Baca Juga: Cepet Ambil, Ini Kode Redeem ML 28 Oktober 2021 Terupdate
“Sedangkan periode Desember 2021 OPD melakukan cash opname pada 31 Desember 2021 dan dilaporkan kepada sekda melalui Inspektur Provinsi Banten paling lambat di 3 Januari 2022,” paparnya.
Kemudian untuk stock opname, OPD agar melakukan pemeriksaan barang persediaan internal untuk periode Januari hingga Oktober dilaporkan dengan skema serupa paling lambat pada 1 November 2021.
Untuk periode November dilaporkan paling lambat pada 1 Desember 2021.
“Sama dengan cash opname, stock opname juga dilaporkan ke sekda melalui Inspektur paling lambat pada 3 Januari 2022,” tuturnya.
Terkait serapan anggaran, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu mengungkapkan, realisasi pendapatan per 25 Oktober telah mencapai Rp8,58 triliun atau 71,96 persen.
Sedangkan realisasi belanja Rp7,74 triliun atau 61,82 persen.
Baca Juga: Salah Kaprah Aturan Suara Tidak Sah, Penghitungan Suara Pilkades Ciruji Kabupaten Lebak Diulang
Ia optimistis menjelang akhir tahun nanti, realisasi belanja bisa lebih meningkat karena saat ini pembayaran untuk pekerjaan fisik belum dilakukan. ***


















