BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Banten mengaku bingung dalam melakukan penindakan secara tegas pada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan yang menyampaikan jika pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas hingga menutup perusahaan yang tidak patuh dalam menjaga lingkungan.
Sebab, kata dia, DLHK Banten memerlukan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) atau Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca Juga: Pengamat Ekonomi Sebut Jamkrida Banten Tersandung Tekanan Keuangan
Saat ini, lanjutnya, di Provinsi Banten masih belum memiliki pejabat berwenang tersebut.
“Kami (DLKHK Banten, red) menindak perusahaan untuk menyegel harus PPLH atau PPNS. Sementara perusahaan yang bermasalah bagaimana menyegelnya? binggung,” katanya.
Wawan mengaku, jika selama ini pihaknya hanya bisa memberikan sanksi adminisrasi kepada para perusahaan yang tidak patuh.
Baca Juga: Kampanye Save Soil di Universitas Indonesia: Tanah Sehat, Masa Depan Selamat
Bahkan, kata dia, pihaknya sempat melakukan penyegelan pada perusahaan yang tidak patuh dalam menjaga lingkungan, namun hal itu mendapatkan protes dari pihak Kementerian.
“Yang sudah di segel diprotes KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Karena bukan PPLH, tidak ada izinya,” ungkapnya.
“Sulit kita menerapkan (penyegelan, red) belum ada itu (PPLH atau PPNS, red), ya paling sanksi adminisrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengatakan jika dirinya berkomitmen dalam menjaga lingkungan hidup.
Oleh karenanya, dirinya meminta agar DLHK Banten bisa memantau lingkungan hidup di setiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten.
Dirinya juga menekankan, agar pihak perusahaan juga bisa menjaga lingkungan hidup di perusahaannya masing-masing.
“Supaya ada di lingkungannya atau di pabriknya ruang terbuka hijau yang betul-betul ada fasos fasumnya untuk kepantingan masyarakat dan publik,” ujarnya.
“Saya menekankan kepada mereka terkait adanya tamanisasi didepan lingkungan (perusahaan, red),” tuturnya.
“Kemudian CCTV baik di depan maupun di dalam (perusahaan, red) karena itu membantu sebagai mata dan telinga pihak keamanan bila nanti ada sesuatu yang tidak di inginkan,” jelasnya. ***