BANTENRAYA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten menegur 2 radio swasta yang ada di Provinsi Banten.
Kedua radio ini oleh KPID Banten diduga melanggar aturan periklanan karena melebih-lebihkan produk. Satu radio berada di Pandeglang dan satu lagi berada di Kabupaten Serang.
Untuk mengklarifikasi pelanggaran itu, KPID Provinsi Banten memanggil kedua pengelola radio tersebut ke kantor KPID Banten, Kamis 8 Mei 2025.
Baca Juga: BXSea Jadi Wisata Akuarium Terbesar di Banten, Miliki Koleksi Lebih dari 140 Biota Laut
Efi Afifi, anggota KPID Provinsi Banten, memimpin jalannya klarifikasi tersebut.
Ia mengatakan, ada aturan dalam penayangan iklan di lembaga penyiaran radio maupun televisi.
Pada Pasal 43 P3SPS disebutkan, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Baca Juga: Empat Bulan, 1.723 Pencaker di Kota Serang Ajukan Pembuatan Kartu AK1
Beberapa aturan itu misalnya Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Tadi sudah melakukan klarifikasi dan keduanya mengakui,” kata Efi Afifi.
Efi Afifi mengatakan, temuan pelanggaran pada kedua lembaga penyiaran ini adalah iklan produk yang overclaim. Artinya, produk dibesar-besarkan manfaatnya padahal tidak seperti itu.
Baca Juga: RSUD Banten Kini Miliki Bunker Radioterapi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Jakarta
Misalnya, salah satu produk madu herbal yang diklaim dalam iklan bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Bahkan, madu ini juga bisa menghilangkan gangguan jin, gangguan sihir, hingga gangguan jiwa.
“Padahal, produk ini di BPOM didaftarkan sebagai produk PIRT,” ujarnya.
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.
Baca Juga: Ortu Balita Penderita Kelainan Usus di Kabupaten Lebak Terima Bantuan Usaha
PIRT berbeda dengan obat, sehingga dia tidak bisa diklaim mampu menyembuhkan penyakit. Sebab BPOM mengklasifikasikan profuk ini sebagai produk pangan atau makanan/ minuman.
“Ada tiga sertifikasi yang dikeluarkan BPOM, yaitu obat murni, obat tradisional, dan pangan. Nah, madu ini masuk kategori pangan bukan obat,” katanya.
Karena itu, klaim bahwa produk madu herbal ini bisa menyebuhkan berbagai penyakit adalah klaim yang berlebihan atau overclaim.
Baca Juga: ASN Pemprov Banten Diminta Jangan Kasak-Kusuk Jelang Mutasi dan Rotasi Jabatan
Wakil Ketua KPID Provinsi Banten Ahmad Solah mengatakan, iklan di lembaga penyiaran terikat aturan, salah satunya Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Jika klaim produk tidak sesuai dengan izin yang terverifikasi BPOM, akan berdampak fatal pada kesehatan konsumen. Selain itu, produk yang overclaim juga menyesatkan.
“Kita ingin memastikan supaya lembaga penyiaran betul-betul taat aturan supaya masyarakat akan terselamatkan,” katanya.
Baca Juga: BI Banten Sebut Pertumbuhan Ekonomi 5,19 Persen Positif Tingkatkan Investasi
Solah mengatakan, iklan yang overclaim dan menyesatkan masyarakat ini akan menjadi fokus pengawasan KPID Provinsi Banten ke depan.
Dia berharap lembaga penyiaran di Banten lebih taat pada aturan penayangan iklan sehingga tidak berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Iklan harus taat pada aturan perundang-undangan dan etika pariwara,” katanya. ***


















