BANTENRAYA.COM – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Provinsi Banten memisahkan tahanan berdasarkan kasus.
Misalnya, Dimyati mengandaikan tahanan narkoba sebaiknya dipisah dengan tahanan pidana umum, terutama saat masih di rumah tahanan (rutan).
“Tahanan narkoba harus ditempatkan pada sel atau lapas khusus, karenan penangananya juga berbeda,” ujar Dimyati saat menghadiri Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 di kantor Kanwil Kemenimipas Provinsi Banten, Kota Serang, Senin 28 April 2025.
Baca Juga: Mahasiswa Terobos Masuk Kantor Walikota Cilegon, Sebut Robinsar Sebagai Walikota Sosmed
Dimyati juga meminta anak-anak yang terlibat kejahatan lalu diproses hukum juga harus ditempatkan di pemasyarakatan khusus.
Hal itu agar mental mereka tidak turun bila disatukan dengan kasus umum. Begitupun tahanan perempuan juga tidak boleh dicampur dengan tahanan lain.
“Sekarang kan kadang untuk tahanan sementara itu dititipkan di LP Pandeglang, dan di situ bercampur dengan tahanan lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Jalan Rusak, Warga Wanasalam Lebak Terpaksa Ditandu Sejauh 2 KM untuk Berobat
Dimyati juga meminta agar pemasyarakatan dijaga kebersihannya sehingga akan membuat nyaman para penghuninya.
Jangan sampai para tahanan kesulitan menjaga kesehatan mereka sehingga akan menimbulkan berbagai penyakit.
Jika kanwil mengalami keterbatasan kemampuan dalam mewujudkan itu, Dimyati menyatakan Pemerintah Provinsi Banten akan siap membantu mewujudkan itu.
Baca Juga: Info Loker PT Multi Kencana Niagatama Penempatan Cikande, Ada Banyak Posisi
“Yang terpenting, menurutnya, jangan sampai lembaga sektoral mempunyai ego sendiri,” ungkapnya.
“Karena ketika masuk masuk Banten, kita berkolaborasi membangun Banten supaya lebih berkah, beriman dan bertaqwa, maju merata dan tidak korupsi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenimipas Provinsi Banten R. Natanegara mengatakan, pemasyarakatan bukan sekadar urusan penjara, tapi tentang memberikan harapan.
Baca Juga: Pelantikan Bupati Serang Terpilih Zakiyah-Najib Belum Jelas Masih Menunggu Mendagri
Di sana adalah tempat membangun kembali jati diri manusia, dan menghadirkan keadilan restoratif bagi masyarakat.
Karena itu dia mengajak semua pihak melakukan refleksi mendalam tentang apa yang sudah dicapai dan apa yang belum.
“Dan lebih penting lagi, apa yang bisa kita lakukan bersama untuk menjadikan pemasyarakatan sebagai bagian integral dari pembangunan hukum nasional,” katanya.
Baca Juga: Hady Sutjipto Gemar Masak dan Belanja di Pasar Bareng Istri
Dia mengatakan, refleksi peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 harus melahirkan aksi.
Bukan hanya evaluasi di atas kertas. “Tapi langkah konkret yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat dan warga binaan,” katanya. ***


















