BANTEN RAYA.COM- Gubernur Banten Andra Soni memperingatkan kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SKh agar tidak membandel terkait larangan study tour ke luar Provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah jelas dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
“Terkait study tour, saya tekankan lagi agar para kepala sekolah dapat mematuhi apa yang diperintahkan oleh Gubernur, bahwa kita melarang untuk melakukan kegiatan study tour ke luar daerah. Kalau ke Banten, ya silakan. Karena kalau mau niatnya belajar, ya di Banten juga banyak,” ujar Andra, Rabu (23/4/2025).
Penegasan itu disampaikan Andra menyusul munculnya laporan bahwa masih ada sekolah yang berencana menggelar study tour ke luar daerah meskipun surat edaran telah diterbitkan. Sehingga, ia menegaskan kembali agar para Kepala Sekolah tidak melanggar aturan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur.
“Iya diingatkan membali khawatir ada yang bandel, takutnya ada yang melanggar. Makanya saya mengingatkan lagi, menekankan lagi. Kan kasian kalau seandainya sudah diingatkan tapi dilanggar, dan itu kan akan kena sanksi,” katanya.
Baca Juga: Hati-Hati Beli Kendaraan Bekas, Ini Tips dari Polda Banten agar Tak Tertipu
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kegiatan karyawisata, study tour, dan outing class ke luar Provinsi Banten dilarang, baik saat hari aktif maupun masa liburan sekolah.
Selain mencegah beban biaya tinggi bagi orang tua, larangan ini juga bertujuan untuk mengarahkan kegiatan belajar di luar kelas agar tetap edukatif dan kontekstual dengan potensi lokal.
Menurut Andra, jika tujuannya adalah untuk belajar, Banten memiliki ragam sektor yang bisa dikunjungi untuk menunjang proses pembelajaran di luar sekolah.
“Banten ini kaya. Ada kawasan industri, sektor pertanian, budaya Baduy, wisata sejarah—semua bisa jadi media belajar yang relevan,” jelasnya.
“Sehingga tidak ada alasan kan. Pokoknya kita mau membenahi dunia pendidikan kita. Kita kepengen kualitas sumber daya manusia kita terus meningkat, supaya kita bersaing dengan negara lain,” pungkasnya.
Baca Juga: Imbas Efisiensi, Serapan Anggaran Pemprov Masih Rendah
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah menyampaikan bahwa, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, perekonomian keluarga siswa juga menjadi salah satu faktor adanya pertimbangan pengambilan keputusan ini
“Kita harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan siswa, serta menghemat anggaran yang ada. Oleh karena itu, kita memutuskan untuk melarang study tour ke luar Banten,” kata Dimyati.
Sebagai informasi, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan yang melanggar akan dikenai sanksi. Namun, sekolah yang telah memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan pihak luar provinsi tetap dapat melaksanakan kegiatan, asalkan tidak bisa dibatalkan dan dilaporkan terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan. (***)