BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten menyoroti lonjakan jumlah wajib pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat yang ada di Provinsi Banten sejak diberlakukannya program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, lonjakan kunjungan wajib pajak di kantor Samsat terjadi hampir di seluruh wilayah di Provinsi Banten, dengan lonjakan hingga sepuluh kali lipat dibanding hari-hari biasa.
Menyoroti hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengusulkan, agar diberlakukan sistem pengaturan kunjungan dengan menerapkan mekanisme ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraannya.
Menurutnya, dengan diberlakukannya mekanisme tersebut, diharapkan mampu menekan lonjakan yang terjadi di kantor Samsat setiap harinya.
Baca Juga: Tokoh Jagokan Nana Supiana Jadi Sekda Banten, Dinilai Loyal dan Berintegritas
“Kita lihat misal di Pandeglang itu, itu kan meningkat sampai 10 kali lipat dibandingkan biasanya. Akhirnya terjadi penumpukan yang berisiko mengganggu pelayanan,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.
Ia menyarankan, agar Pemprov Banten mempertimbangkan sistem pengaturan waktu kunjungan berbasis ganjil genap.
“Jadi misalnya tanggal ganjil untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan sebaliknya. Gerakan ini kita akan koordinasikan dulu dengan Bapenda secepatnya,” katanya.
Selain mengatur alur kunjungan, Budi juga mendorong agar pengawasan lebih ketat terhadap praktik percaloan yang diduga muncul selama program relaksasi berjalan.
Baca Juga: Tersedia Link Nonton The Divorce Insurance Episode 5: Ki Jun dan Han Deul Hadapi Misi Berat
Budi mengaku telah menerima informasi dari masyarakat yang mengeluhkan terkait praktik percalon. Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan adanyaa laporan resmi yang ia terima.
“Calo itu sebenarnya sepengetahuan saya jumlahnya berkurang, tapi kalau masih ada, kita akan disiplinkan di Samsat-Samsat,” tegasnya.
Menurut Budi, program pemutihan pajak yang berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 itu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Ia berharap, upaya ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga memperbaiki basis data kendaraan yang selama ini belum optimal.
Baca Juga: Kota Cilegon Targetkan Peringkat 5 di MTQ Provinsi Banten 2025
“Karena kita lihat yang tadinya sembunyi di rumah, tidak lapor dan tidak bayar, sekarang mulai muncul dan taat membayar pajak. Ini akan sangat menguntungkan untuk tahun 2025,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas layanan di kantor Samsat selama masa program.
Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai, terutama yang berasal dari instansi Pemprov Banten, agar tidak melakukan pungutan liar (pungli).
“Ya saya sudah sampaikan kepada kepala Bapenda untuk dievaluasi pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat. Semisal diberikan tenda agar masyarakat tidak kepanasan saat mengantri, atau diberikan nomor antrian agar lebih teratur,” kat Andra.
Baca Juga: Negara Indonesia di Ujung Tanduk? Inilah Bahaya Apabila Jabatan ASN Diisi Orang yang Tidak Kompeten
“Nah terkait pungli, selalu saya sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat. Jadi tugas kita melayani, bukan dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di Samsat, jangan coba-coba melakukan pungli,” tegasnya.
Andra menambahkan bahwa. sanksi tegas akan dijatuhkan bagi pegawai yang terbukti melakukan pungli, termasuk berkoordinasi dengan instansi asal pegawai non-Pemprov Banten untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.
Untuk mengantisipasi praktik pungli selama pelaksanaan program, Pemprov Banten juga telah menggandeng kepolisian dengan menurunkan Tim Saber Pungli ke setiap UPT Samsat.
“Tadi saya sudah bicara dengan Kepolisian. Harapan kita jelas, selama masih ada pungli dan calo, itu artinya kita belum memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Lebak Butuh Rp8 Miliar untuk Revitalisasi Alun-alun Rangkabitung
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif terhadap tunggakan PKB dan berlaku hingga akhir Juni 2025.***