BANTENRAYA.COM – Hari Kamis 10 April 2025 besok adalah hari pertama dimulainya penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Program ini juga menghapus sanksi administrasi terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, program penghapusan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor ini hanya akan berlaku selama tiga bulan yaitu April hingga Juni. Program akan berlangsung pada 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
“Jadi, yuk manfaatkan momen ini,” kata Deden, Senin (7/4/2025).
Deden mengungkapkan, program penghapusan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor merupakan kado dari Gubernur Banten Andra Soni bagi warga Banten yang sudah menunggu promo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak daerah ini diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Siapkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Setelah Tinjau TPA Jatiwaringin
“Syarat yang bersangkutan haru membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025,” katanya.
Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten hingga saat ini total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten sekitar Rp700 miliar lebih. Tunggakan melibatkan kurang lebih 2 juta lebih kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, program penghapusan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor dilakukan untuk membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan mereka sebagai wajib pajak yang taat kepada peraturan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu beban masyarakat kelompok menengah dan kecil dalam membayar beban pajak kendaraan mereka. Tujuan lain yaitu membersihkan data tunggakan pajak yang setiap tahun selalu menumpuk namun tidak pernah selesai.
“Kita ingin berupaya melakukan cleansing data karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita juga harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang telah punah, yang sudah tidak terpakai lagi dan sebagainya,” katanya.
Andra pun tidak malu mengatakan bahwa program ini meniru kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya, selama kebijaka itu baik bagi masyarakat banyak, maka tidak masalah untuk kemudian direplikasi dan diterapkan. Karena itu, dia mengajak masyarakat memanfaatkan momen program pemutihan ini yang hanya akan berlangsung selama tiga bulan.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspons positif oleh masyarakat,” katanya.
Diketahui, kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor dan dendanya ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/ atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Andra Soni pada Kamis, 27 Maret 2025. ***

















