BANTEN RAYA.COM – Penyelesaian masalah kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tak diketahui keberadaannya masih belum rampung. Dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat ada 211 kendaraan yang belum jelas keberadaannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan progres dalam penyelesaiannya. Saat ini, sekitar 100 unit kendaraan sudah berhasil ditarik kembali dan diamankan oleh pemerintah.
“Kami sudah menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan alhamdulillah ada progres. Hampir 100 kendaraan sudah bisa kami tarik kembali dan amankan secara fisik,” ujar Rina, Rabu (29/1/2025).
Rina menjelaskan, tak hanya soal keberadaan kendaraan dinas. Ditemukan pula adanya pencatatan ganda dalam sistem administrasi. Rina mengungkapkan, beberapa kendaraan masih tercatat di instansi lama meskipun pejabat yang menggunakannya telah berpindah tugas ke instansi lain. Selain itu, ada juga kasus di mana kendaraan yang sudah berpindah tidak dihapus dari data lama, sehingga tercatat dua kali dalam sistem.
Baca Juga: Lima Hari Pencairan, Jasad Penumpang KMP Athaya Ditemukan Pabrik di Kota Cilegon
“Ternyata ada pencatatan ganda. Misalnya, seorang pejabat berpindah tugas, namun kendaraannya masih tercatat di instansi lama dan juga di instansi barunya. Hal ini membuat data aset menjadi tidak akurat,” jelasnya.
Rina menuturkan, selain akan melakukan penertiban administrasi, Pemprov Banten juga berupaya untuk mengamankan kendaraan dinas dari aspek fisik dan hukum. Hingga saat ini, sekitar 70 kendaraan yang sebelumnya dikuasai pihak luar sudah berhasil ditarik kembali.
Saat ditanya mengenai kelanjutan dari kendaraan yang telah ditarik, Rina menerangkan, nantinya Pemprov Banten akan mencoba menjualnya melalui mekanisme lelang. Hal ini dilakukan karena sebagian besar kendaraan sudah berusia lama dan tidak memungkinkan untuk digunakan kembali.
“Kami melihat bahwa kondisi kendaraan ini sudah tidak layak pakai. Oleh karena itu, salah satu solusi yang sedang kami upayakan adalah menjualnya melalui proses lelang resmi. Dengan demikian, aset yang sudah tidak bisa digunakan ini tetap bisa memberikan manfaat bagi keuangan daerah,” tuturnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Bakal Terapkan Manajemen Talenta Untuk Pengisian Jabatan
Untuk diketahui, permasalahan kendaraan dinas ini mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten tahun 2023 menemukan ada 221 unit mobil dinas yang tidak diketahui keberadaannya. Hasil penelusuran BPKAD Provinsu Banten mengungkapkan bahwa, sebagian besar kendaraan tersebut sedang dipinjam-pakai oleh pihak ketiga dan instansi vertikal.
Hingga saat ini, proses penyelesaian masalah kendaraan dinas ini masih berlangsung. Pemprov Banten melalui BPKAD berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini demi tertibnya pengelolaan aset daerah dan mengoptimalkan aset yang ada melalui lelang kendaraan yang tidak lagi bisa digunakan. (***)