BANTENRAYA.COM – Provinsi Banten memiliki 492 yang diduga cagar budaya. Hal tersebut berdasarkan data Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Pelaksana tugas Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan pada Dindikbud Provinsi Banten, Rudi Yatmawan, menyampaikan terduga cagar budaya yang ada di Provinsi Banten bisa didaftarkan secara perseorangan ataupun secara kelembagaan.
Adapun pendaftaran calon cagar budaya, lanjutnya, bisa dilakukan pada Dindikbud ditingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Kemudian, Dindikbud Provinsi Banten bersama kabupaten/kota serta para ahli akan melakukan kunjungan ke lokasi yang diduga cagar budaya.
Rudi menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya baik di darat maupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
“Sedangkan tim ahli cagar budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, peningkatan dan penghapusan cagar budaya,” katanya, kemarin.
Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Lebak Beri Angin Segar ke Honorer yang Tak Lolos PPPK, Begini Janjinya
Senada disampaikan Ina Dinaiah, Pamong Budaya di Bidang Budaya pada Dindikbud Provinsi Banten, sejak tahun 2022 sampai dengan 20024 kemarin, sebanyak 40 lebih terduga cagar budaya sudah diverifikasi oleh Dindikbud Provinsi Banten.
“Sedangkan tahun ini kami juga akan melakukan kunjungan untuk melakukan verifikasi terduga cagar budaya di Provinsi Banten,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya akan mengunjungi Tugu Monumen Geger Cilegon dan Menara Masjid Andulusi di Kota Cilegon.
Baca Juga: Promo Spesial Dejafu, Menginap Nyaman di Horison Ultima Ratu Serang Mulai Rp609 Ribu
Tentunya kunjungan tersebut bersama tim ahli untuk melakukan penelitian dan verifikasi.
Ina menjelaskan, bahwa dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 mengamanatkan bahwa setiap orang yang memiliki dan atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkan kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
“Dalam ayat selanjtnya mengamanatkan bahwa setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur dan lokasi yang diduga sebagai cagar budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya,” ungkap Ina.
Baca Juga: My Rooftop Cafe, Rekomendasi Tempat Nongkrong Anak Muda di Kota Serang
Ina menambahkan, adapun persyaratan cagar budaya diantaranya adalah berusia minimal 50 tahuh, memiliki nilai sejarah dan memiliki nilai penting pada zamannya.***


















