Senin, 3 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Banten Punya 492 Diduga Cagar Budaya, Bisa Didaftarkan Secara Perseorangan atau Kelembagaan

Satibi Oleh: Satibi
16 Januari 2025 | 20:46
Banten Punya 492 Diduga Cagar Budaya, Bisa Didaftarkan Secara Perseorangan atau Kelembagaan

Ina Dinaiah, Pamong Budaya di Bidang Budaya pada Dindikbud Provinsi Banten saat mengunjungi sumur peninggalan kolonial Belanda. Satibi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Provinsi Banten memiliki 492 yang diduga cagar budaya. Hal tersebut berdasarkan data Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Pelaksana tugas Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan pada Dindikbud Provinsi Banten, Rudi Yatmawan, menyampaikan terduga cagar budaya yang ada di Provinsi Banten bisa didaftarkan secara perseorangan ataupun secara kelembagaan.

Adapun pendaftaran calon cagar budaya, lanjutnya, bisa dilakukan pada Dindikbud ditingkat kabupaten/kota atau provinsi.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Baca Juga: Komitmen Lindungi Konsumen, Disperindag Kota Cilegon Kembali Layani Tera dan Tera Ulang Gratis Pada 2025

Kemudian, Dindikbud Provinsi Banten bersama kabupaten/kota serta para ahli akan melakukan kunjungan ke lokasi yang diduga cagar budaya.

Rudi menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya baik di darat maupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

“Sedangkan tim ahli cagar budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, peningkatan dan penghapusan cagar budaya,” katanya, kemarin.

Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Lebak Beri Angin Segar ke Honorer yang Tak Lolos PPPK, Begini Janjinya

Senada disampaikan Ina Dinaiah, Pamong Budaya di Bidang Budaya pada Dindikbud Provinsi Banten, sejak tahun 2022 sampai dengan 20024 kemarin, sebanyak 40 lebih terduga cagar budaya sudah diverifikasi oleh Dindikbud Provinsi Banten.

“Sedangkan tahun ini kami juga akan melakukan kunjungan untuk melakukan verifikasi terduga cagar budaya di Provinsi Banten,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya akan mengunjungi Tugu Monumen Geger Cilegon dan Menara Masjid Andulusi di Kota Cilegon.

Baca Juga: Promo Spesial Dejafu, Menginap Nyaman di Horison Ultima Ratu Serang Mulai Rp609 Ribu

Tentunya kunjungan tersebut bersama tim ahli untuk melakukan penelitian dan verifikasi.

Ina menjelaskan, bahwa dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 mengamanatkan bahwa setiap orang yang memiliki dan atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkan kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.

“Dalam ayat selanjtnya mengamanatkan bahwa setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur dan lokasi yang diduga sebagai cagar budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya,” ungkap Ina.

Baca Juga: My Rooftop Cafe, Rekomendasi Tempat Nongkrong Anak Muda di Kota Serang

Ina menambahkan, adapun persyaratan cagar budaya diantaranya adalah berusia minimal 50 tahuh, memiliki nilai sejarah dan memiliki nilai penting pada zamannya.***

Editor: Administrator
Tags: BantenCagar BudayaDindikbud Provinsi Bantenpamong budaya
Previous Post

Furtasan Ali Reses ke SMKN 1 Ciruas dan Serang, Tawarkan Beasiswa Kepada Murid dan Guru

Next Post

Bayi Dalam Kardus di Kibin Diduga Lahir Prematur, Berat Hanya 1 Kilogram

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Dijadwalkan Senin 3 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enggan Pisah dengan Na Daehoon, Julia Prastini Alias Jule Diduga Sepakat Bercerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • November Ini, 17 Pejabat Eselon II Kota Serang Bakal Diuji Kompetensi Gelombang Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Whatsapp

Ini Cara Nonaktif Fitur Auto Download di WhatsApp Biar Memori HP Tetap Lapang

3 November 2025 | 08:25
UIN SMH Banten

Ambacana SMHB dan NARAK Rayakan Milad ke 28, Bukti Kebersamaan Pramuka UIN SMH Banten yang Harmonis

3 November 2025 | 08:17
Dewa United

Dewa United  Bertemu Manila Digger di Perempat Final AFC Challenge League

3 November 2025 | 07:30
porkot

Kecamatan Taktakan Kawinkan Gelar Porkot Serang IV, Incar Pertahankan Gelar

3 November 2025 | 07:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda