SERANG, BANTEN RAYA- Lia Susanti, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar menggugat praperadilan Kejati Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Gugatan tersebut dilayangkan terkait status penetapan tersangka terhadap dirinya yang menjabat Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten.
Kuasa Hukum Lia, Basuki Utomo mengatakan, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Senin pekan lalu. Dasar gugatan adalah alat bukti terhadap penetapan tersangka terhadap Lia.
“Dasar gugatan kami itu adalah syarat penetapan klien kami itu apa? Dua alat bukti itu harus dipenuhi sebagai syarat penetapan tersangka sesuai 184 KUHAP, ” ungkap Basuki saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/7/2021).
Dikatakan Basuki, pihaknya telah berkirim surat kepada Kejati Banten mengenai alat bukti yang menjerat kliennya. Bahkan surat permohonan informasi alat bukti penetapan tersangka sudah dikirim beberapa kali.
BACA JUGA: Waduh! Kasus Korupsi Pengadaan Masker Disebut Kejahatan Terencana
“Saya rasa ini bukan rahasia lagi, karena ini sudah masuk ranah penyidikan bukan lagi penyelidikan. Tim kami sudah datang kesana (Kejati) tapi informasi tetap tidak kunjung diberikan,” kata Basuki.
Dijelaskan Basuki, gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji apakah penetapan kliennya sebagai tersangka sudah sesuai atau tidak dalam ketentuan pasal 148 KUHAP.
“Kami pertanyakan apa dua alat bukti yang dipenuhi? makanya kita uji pengadilan,” ungkap Basuki.
Dilansir dalam http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor: 12/Pid.Pra/2021/PN Srg. Sidang terhadap gugatan tersebut rencananya digelar pada Rabu (7/7/2021).
“Sidangnya hari Rabu besok. Dalam petitum permohonan kami meminta bahwa persangkaan terhadap diri terhadap klien kami tidak beralasan hukum dan memerintahkan agar klien kami dikeluarkan dari tahanan, ” kata Basuki.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku belum mendapat informasi yang jelas dari gugatan praperadilan tersebut.
“Baru dapat dari kabar burung, kami belum mendapat informasi dari pengadilan,” ungkapnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Saat disinggung mengenai dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Ivan enggan mengomentarinya. Namun demikian pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Ya kami akan hadapi (gugatan praperadilan),” jelasnya. (mg05/rbnn/rahmat)

















