Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Libur Lebaran, ASN Pemprov Banten Wajib Aktifkan Fitur Berbagi Lokasi

Dewa Oleh: Dewa
28 April 2021 | 12:33
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Seluruh ASN Pemprov Banten dilarang mengambil cuti dan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebagai bentuk pengawasan, para abdi negara itu diwajibkan untuk mengaktifkan fitur berbagi lokasi atau share location dari telepon genggamnya selama libur lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini Pemprov Banten telah mengambil kebijakan untuk melarang ASN mudik dan mengambil cuti. Hal tersebut sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat terkait peniadaan mudik untuk penekan penyebaran Covid-19.

“Aturan ini sudah berlaku sejak tahun lalu sebenarnya. Setelah ada imbauan dari Satgas Covid-19 nasional, kita dari provinsi tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, terkait hal itu pihaknya kini sedang menyusun aturan main kebijakan tersebut. Salah satu instrumen yang akan dipakai adalah dengan mewajibkan ASN untuk mengaktifkan fitur berbagi lokasi saat libur Lebaran.

“Cari cara juga untuk bagaimana, jadi harus satu paket dengan penegakkan aturan. Jangan hanya di atas kertas. Kita sedang memikirkan bagaimana instrumen untuk itu. Apakah misalnya walaupun libur kita wajibkan ASN mengaktifkan lokasinya,” katanya. 

Komarudin menjelaskan, opsi tersebut dipertimbangkan lantaran hal itu sudah biasa dilakukan pada penarapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sejak tahun lalu. Dengan kondisi yang ada dan situasi yang berkembang saat ini, maka mengoptimalkan teknologi untuk melakukan pengawasan menjadi hal yang sangat dimungkinkan.

“Apakah mungkin selama Lebaran ASN wajib mengaktifkan share location. Jangan sampai juga melanggar HAM (hak asasi manusia). Dengan teknologi juga masih bisa diakali sebenarnya. Satu HP ditinggal terus dia pergi bawa HP lain, sudah niat betul itu. Ini kita sedang cari cara pengawasannya,” ungkapnya. 

Agar ASN tidak mudik atau berpergian, kata dia, Pemprov Banten juga melarang mereka untuk mengambil cuti dengan waktu yang berdekatan dengan Idul Fitri. Pun demikian untuk keperluan kedinasan, ASN wajib membuktikannya dengan surat tugas dari atasan.

“ASN boleh berpergian ke tempat-tempat tapi dalam rangka pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan surat perintah atau izin dari atasannya,” tutur mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang ini.

Lebih lanjut dipaparkan Komarudin, terdapat ASN yang diberi pengecualian dan diperkenankan untuk mengambil cuti. Mereka yang diberikan dispensasi itu adalah ASN yang melahirkan atau ada anggota keluarga yang meninggal.

“Cuti karena ada yang meninggal juga harus keluarga dekat, yang satu jalur garis keturunan. Baik ke atas, samping atau bawah, yang jelas garis keturunannya. Adapun cuti yang dilarang itu cuti tahunan yang 12 hari jatahnya setahun,” ujarnya.

Baca juga

https://bantenraya.com/daerah/nekat-mudik-asn-bakal-turun-pangkat/

Ia menegaskan, ada sanksi yang menanti bagi ASN yang nekat melanggar kebijakan larangan mudik dan berpergian. Baik itu sanksi kategori ringan, sedang maupun berat. Ia mengimbau agar ASN bisa mematuhinya karena mereka juga harus menjadi contoh bagi masyarakat.

“Sejauh ini yang sudah kita lakukan berat itu, penurunan pangkat tiga tahun. Beberapa orang yang melanggar prokes itu, larangan mudik ini juga bagian dari pelaksanaan prokes sebenarnya,” tuturnya. (dewa/rahmat)

 

Editor: Administrator
Previous Post

Warung Milik Lansia di Ciruas Ludes Terbakar

Next Post

Tingkatkan Minat Baca, Pemkot Serang Luncurkan Perpustakaan Keluarga

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda