Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejati Banten Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ponpes

Dewa Oleh: Dewa
19 April 2021 | 14:00
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

SERANG, BANTEN RAYA- Kejati Banten terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Banten untuk pondok pesantren (ponpes) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar. Kejati telah membidik tersangka baru yang diyakini ikut terlibat dalam pemotongan dana hibah yang diberikan kepada 3 ribu pesantren di Banten.

Seperti diketahui, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut. Tersangka berinisial ES (36), warga Pandeglang. ES adalah pihak swasta yang diduga bertugas melakukan pemotongan bantuan untuk sekitar 3.000-an ponpes, dengan total alokasi anggaran Rp117 miliar.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan setelah menetapkan ES (36), selaku pihak swasta yang berperan memotong dana hibah, penyidik kini mendalami adanya keterlibatan tersangka lain.

“Junto 55-nya (turut serta melakukan perbuatan pidana atau keterlibatan pelaku lain). Cari bersama-sama dengan siapa,” katanya kepada Banten Raya melalui sambungan telpon selulernya, Minggu (18/4/2021).

Baca juga

https://bantenraya.com/hukum-kriminal/kejati-banten-baru-tetapkan-satu-tersangka-kasus-dugaan-pemotongan-dana-ponpes/

Menurut Ivan, penyidik belum mengetahui adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada instansi di Pemporv Banten yang menyalurkan dana hibah tersebut, maupun organisasi keagamaan yang terlibat dalam program bantuan hibah tersebut. “Belum tau ada yang terlibat (instansi maupun organisasi), kita tunggu penyidikan,” ujarnya.

Ivan menambahkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten akan melakukan pemanggilan terhadap penyalur dana hibah. Sejauh ini, penyidik baru melakukan pemanggilan terhadap puluhan penerima hibah. “Pasti banyak (pemanggilan). Saat ini baru penerima. Untuk sementara belum (pemanggilan terhadap penyalur dana hibah),” jelasnya.

Ivan menegaskan, kasus korupsi ini akan terbongkar hingga ke akarnya, apabila tersangka ES mau bertersu terang siapa saja yang ikut terlibat dan bertanggungjawab atas penyelewengan dana bantuan untuk ponpes tersebut. “Nanti apakah ada pengakuan dari tersangka, tunggu perkembangan penyidikannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, penetapan tersangka ES dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat. Menurut Asep, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa ponpes penerima bantuan. Dari hasil pemeriksaan diketahui ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini.

“Pertama, ada memang pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening ponpes, tapi diminta kembali untuk dipotong,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, pemotongan bantuan berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta. Penerima bantuan tidak utuh menerima bantuan yang seharusnya berjumlah Rp40 juta per ponpes.

“Jumlahnya bervariasi, beberapa pesantren menerima tidak sesuai dengan bantuan. Ada yang Rp15 juta dan Rp20 juta, setengahnya dari nilai bantuan. Bahkan yang awal mencanangkan pembangunan pesantren dibatalkan karena bantuannya disunat,” jelasnya.

Asep mengungkapkan, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. “Insya Allah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak, dan kami sudah meminta (keterangan) setiap ponpes,” jelasnya. (darjat)

Baca juga

https://bantenraya.com/hukum-kriminal/gubernur-banten-laporkan-bantuan-dana-ponpes-ke-kejati-ada-apa/

Editor: Administrator
Previous Post

Kejati Banten Geledah Gudang Berkas Hibah Ponpes

Next Post

Sidak di Pasar Induk Rau, Petugas Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Tambang Parkir Sembarangan Picu Tabrakan Beruntun di Kramatwatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kramatwatu Ancam Lempari Truk Tambang Jika dalam Pekan Ini Masih Melintas di Jalur Arteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

bri super league

 Dewa United Telan Kekalahan Beruntun Lawan PSIM Yogyakarta, Dewa Takluk 0-2   

23 Oktober 2025 | 07:00
POCO M7 vs Redmi 15

POCO M7 vs Redmi 15, Duel Maut di Harga 2 Jutaan: Siapa yang Lebih Unggul?

23 Oktober 2025 | 06:45
Santri di Lebak harus melek teknologi

Santri Lebak Didorong Susupi Medsos dengan Konten Dakwah

23 Oktober 2025 | 06:00
Relokasi warga Cikande

Relokasi Warga Terdampak Cs-137, Pemkab Serang Gelontorkan BTT Rp150 Juta

23 Oktober 2025 | 05:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda