BANTENRAYA.COM – Perusaahan Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Berkah, tahun ini akan menyesuaikan tarif dasar air bersih.
Kenaikan ini dilakukan atas rekomendasi BPKP dan BPK karena tarif dasar air bersih di Pandeglang 10 tahun terakhir tepatnya sejak 2011 silam masih Rp 2.746 per kubik.
Direktur Utama Perumdam Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang, Euis Yuningsih mengatakan, kenaikan tarif dilakukan atas rekomendasi BPKP dan BPK.
Baca Juga: Sinopsis Married with Senior Episode 7, Mika dan Angkasa Akan Bercerai, Reno akan Melamar?
“Sejak Desember 2011 hingga sekarang 2022 tarif dasar kami masih Rp 2.746 per kubik dan dirasa perlu ada penyesuaian tarif sekitar Rp 1.300. Ini sesuai rekomendasi BPKP dan BPK,” jelas Euis, Kamis 3 Maret 2022.
Rencana kenaikan tarif kata Euis akan dilakukan tahun ini. Kenaikanya dari Rp 2.746 menjadi Rp 4.057 per kubik.
“Kenapa kami harus menyesuaikan tarif karena sesuai arahan BPK, dan sudah turunnya SK Gubernur yang kaitannya Permendagri terbaru mengenai tarif itu harus diatur batas atas dan batas bawah,” kata Euis.
Baca Juga: SDN Kadumerak 1 dan SDN Cigadung 5 Juara Kompetisi Siswa Nasional Tingkat Kecamatan Karangtanjung
Menurut Euis, penyesuaian tarif dasar batas terendah Rp 4.040 per kubik, dan batas tertinggi Rp 6.000 per kubik. Oleh karena itu, Perumdam mengambil batas terendah. Dengan haraparan penyesuaian tarif tersebut bisa dilaksanakan Juni 2022 sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.
“Penyesuaian tarif juga untuk optimalisasi pelayanan air bersih pelanggan sesuai rekomendasi BPKP dan BPK. Kita itu, harusnya sudah naik dari tahun lalu, dan selalu ditanyakan kapan menyesuaikan tarif,” terangnya.
Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi mendukung penyesuaian tarif itu karena memang sudah jadi rekomendasi dari BPKP dan BPK.
Baca Juga: Walikota Tangsel dan Wamentan Sidak Pasar Serpong, Stok Komoditas Diklaim Aman
“Intinya kami mendukung dengan penyesuaian tarif itu, karena mau tidak mau penyesuaian tarif sesuai rekomendasi dari BPK perumdam harus penyesuaian tarif,” kata Udi.
Namun demikian DPRD kata Tb Udi akan melakukan kajian mengenai penyesuaian tarif bagi pelanggan Perumdam karena nanti akan dituangkan ke dalam peraturan daerah.
“Kita akan melihat dasar hukum penyesuaian tarif pelanggan itu, karena penyesuaian tarif ini sudah ada Perbup (peraturan bupati) yang mengatur batas terendah dan tertinggi,” terangnya. ***
















