BANTEN RAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang mencatat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Pandeglang sepanjang tahun 2021 ada 62 kasus.
Jumlah ini turun dibanding tahun lalu sebanyak 83 kasus. Penurunan trend kasus penyalahgunaan narkotika ini diharapkan terus bisa ditekan ditahun-tahun berikutnya.
Satresnarkoba Polres Pandeglang mengungkap data diatas saat mengumumkan catatan akhir tahun dalam bidang penindakan penyalahgunaan narkotika, Minggu 2 Desember 2022.
Baca Juga: Persiapkan Hadapi Kejurda Banten, Atlet Anggar Kabupaten Serang Matangkan Teknik
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, kejahatan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2020.
Rinciannya, tahun 2020 jumlah tindak pidana narkoba 83 kasus dengan jumlah penanganan tindak pidana sebanyak 87, tersangka yang diamankan sebanyak 122 orang. Sementara di tahun 2021 jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkoba ada 62 kasus, dengan jumlah penanganan tindak pidana sebanyak 57, tersangka yang diamankan sebanyak 97 orang.
“Tren kejahatan penyalahgunaan narkoba di Pandeglang dari tahun sebelumnya mengalami penurunan,” kata Ilman.
Dijelaskannya, dari kasus penanganan perkara penyalahgunaan narkoba, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tahun 2021 berupa narkoba jenis sabu seberat 53.89 gram, ganja seberat 237.41 gram, extasi seberat 4.44 gram, tramadol HCI sebanyak 2.832 butir, hexymer sebanyak 14.467 butir, dan tembakau sintetis seberat 81.44 gram.
Baca Juga: PDAM Lebak Gandeng PT ASA Sebagai Konsultan
“Penanganan perkara kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di daerahnya. “Pengungkapan kasus-kasus narkoba merupakan upaya penyelidikan laporan dari masyarakat,” ujarnya
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kasus penanganan narkoba yang ditangani dapat menjadi perhatian bagi masyarakat. Kapolres mengimbau, masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Kami imbau kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, karena narkoba mengganggu kesehatan, dan merusak generasi anak bangsa,” pesannya. ***